KABARBURSA.COM - CEO INDODAX, Oscar Darmawan, mengingatkan masyarakat akan potensi penyalahgunaan aset kripto di tengah perkembangan pesat industri kripto di Indonesia, termasuk untuk kegiatan kriminal seperti pencucian uang.
"Dengan pertumbuhan pesat industri kripto di Indonesia, kita harus tetap waspada terhadap kemungkinan penyalahgunaan aset kripto untuk tindakan ilegal," kata Oscar Darmawan di Jakarta, Sabtu 4 Mei 2024.
Menurutnya, penggunaan aset kripto untuk pencucian uang merupakan tindakan serius karena teknologi Blockchain yang mengikat data aset kripto memberikan tingkat transparansi dan keamanan yang tinggi.
"Tindakan pencucian uang melalui aset kripto dapat terdeteksi dengan mudah melalui teknologi Blockchain yang memungkinkan verifikasi dan pelacakan transaksi secara real-time," tambahnya.
Oscar juga menyoroti manfaat teknologi Blockchain dalam mengurangi biaya operasional dan memfasilitasi pengawasan terhadap pergerakan aset, meskipun identitas pemiliknya tidak selalu terungkap secara langsung.
"Ini penting untuk memahami bahwa meskipun pemiliknya tidak selalu jelas, setiap transaksi dengan aset kripto akan tetap tercatat dan dapat dilacak," jelasnya.
Presiden Joko Widodo sebelumnya juga telah mengingatkan tentang risiko pencucian uang melalui aset kripto, dengan data global menunjukkan angka mencapai 8,6 miliar dolar AS pada tahun 2022.
Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengungkap adanya pejabat yang memiliki aset kripto bernilai miliaran rupiah, yang saat ini sedang diselidiki apakah terkait dengan tindak pencucian uang atau tidak.