KABARBURSA.COM - Mahkamah Agung melantik 580 anggota DPR periode 2024-2029 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2024. Jumlah ini lebih banyak dibandingkan periode sebelumnya yang hanya 575 anggota. Kendati begitu, usai pelantikan dilaksanakan, ketetapan pimpinan DPR RI tidak langsung diumumkan. Berdasarkan tata tertib, jajaran pimpinan DPR RI akan diputuskan melalui mekanisme Badan Musyawarah yang dilakukan pada hari yang sama.
Wakil Ketua DPR periode 2019-2024, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan Fraksi Partai Gerindra akan mengikuti mekanisme yang berlaku sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang MD3. Di samping itu, dia juga mengaku masing-masing fraksi akan mengusulkan calon pimpinan DPR RI selanjutnya.
"Kita mengikuti UU saja. Dan itu nanti pimpinan DPR akan diutus oleh masing-masing partai yang mempunyai suara terbanyak satu sampai dengan enam," kata Dasco saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu juga mengaku belum menerima penugasan dari partainya. Kendati begitu, dia mengaku siap seandainya diutus kembali sebagai pimpinan DPR RI periode 2024-2029. "Saya belum tahu, penugasan dari partai. Tapi kalau ditugaskan, kita siap," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Partai Golkar periode 2019-2024, Ahmad Doli, mengatakan penetapan pimpinan akan dilakukan sore hari ini. Dia juga menyebut penetapan pimpinan berencana diumumkan malam hari nanti. Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu juga menegaskan, penetapan pimpinan DPR RI mesti mengacu pada UU MD3 yang masih berlaku hingga saat ini. Menurutnya, saat ini DPR RI tinggal menentukan komposisi musyawarah mufakat antara fraksi-fraksi partai.
"Sore ini sudah mulai ada rapat-rapat antara wakil dari masing-masing yang ditunjuk fraksi dengan pimpinan DPR sementara. Kemudian mulai besok juga sudah disusun acaranya untuk persiapan pemilihan dan penetapan pelantikan pimpinan MPR yang tadi kalau dilihat dari jadwalnya itu, mungkin hari kamis," ungkapnya.
Jika mengacu pada ketetapan UU MD3, Doli menilai Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) layak menjadi pimpinan DPR RI. Pasalnya, dalam perhelatan Pemilihan Legislatif (Pileg), PDIP keluar sebagai partai dengan suara terbesar.
"Tentu kan kalau berdasarkan UU MD3 sekarang kan yang berhak menjadi ketua itu kan dari FPDIP, saya kira diserahkan sepenuhnya ke masing-masing fraksi," jelasnya.
Lebih jauh, Doli menyebut Partai Golkar akan menugaskan anggota DPR incumbent sebagai pimpinan. Meski demikian, dia tidak secara gamblang menyebut nama yang hendak ditugaskan partai. "Clue-nya anggota DPR incumbent dari kemarin," katanya.
Ketua DPP PDIP, Said Abdullah, sebelumnya mengatakan fraksinya masih mengusulkan nama Ketua DPR RI sebelumnya, yakni Puan Maharani. Adapun. Fraksi PDIP sendiri mengaku akan mengikuti Undang-Undang (UU) MD3.
"Insyaallah kalau tidak ada aral, tidak ada halangan, tidak ada hambatan, Mbak Puan Maharani untuk kedua kalinya memimpin DPR RI," kata Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2024.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI periode 2019-2024 itu juga memgungkap beberapa pimpinan lainnya. Dia menuturkan, dari Fraksi Partai Gerindra terdapat Sufmi Dasco Ahmad; Fraksi Partai Golkar terdapat Adies Kadir; Fraksi Partai NasDem terdapat Saan Mustofa; dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Adinda Reza.
"Sekelumit tentu dari Gerindra Pak Dasco, Golkar nampaknya menurut hemat saya, yang saya dengar Adies Kadir, dari NasDem saya dengar juga ada Saan Mustofa, dan dari PKB mantan Ketua Komisi VI, Adinda Reza," ungkapnya.
Kendati begitu, Said enggan menerka siapa calon Ketua Banggar yang hendak mengganti posisinya di periode DPR RI 2024-2029. Dia mengaku, susunan Ketua Banggar masih terlalu dini dibicarakan.
"Belum lah terlalu jauh. Ini baru awal pasti pimpinan DPR dulu," tutupnya.
Ketua Sementara
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pimpinan DPR RI sementara ditetapkan kepada anggota dengan usia termuda dan tertua. Adapun aturan tersebut dimuat dalam UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 17 Tahun 2014 Pasal 84 ayat 7 dan ayat 8 terkait penentuan pimpinan sementara.
Adapun Ketua Sementara yang ditetapkan Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, yakni Guntur Sasono dari Fraksi Partai Demokrat berusia 78 tahun. Sementara Wakil Ketua Sementara adalah Annisa Mahesa dari Fraksi Partai Gerindra berusia 23 tahun.
"Ketua sementara saudara Guntur Sasono, Partai Demokrat, Dapul Jatim VIII. Dua, Wakil Ketua sementara saudari Annisa Mahesa, Partai Gerindra, Dapil Banten II," kata Iskandar sebelum sumpah jabatan anggota DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2024.
Di samping itu, tercatat pula beberapa anggota dengan usia termuda dan tertua yang dilantik hati ini, diantaranya:
Termuda
- Annisa M.A. Mahesa, Partai Gerindra, Daerah Pemilihan Banten II, Usia 23 Tahun 2 Bulan 15 Hari
- Muhammad Rohid, Partai Gerindra, Daerah Pemilihan Riau II, Usia 24 Tahun 10 Bulan 14 Hari
- Cindy Monica Salsabila Setiawan, Partai NasDem, Daerah Pemilihan Sumatera Barat II, Usia 24 Tahun 10 Bulan 14 Hari.
Tertua
- Zulfikar Achmad, Partai Demokrat Daerah Pemilihan Jambi, Usia 78 Tahun 4 Bulan 15 Hari;
- Guntur Sasono, Partai Demokrat Daerah Pemilihan Jawa Timur VIII, Usia 78 Tahun 2 Bulan 30 Hari
- Kahar Muzakir, Partai Golkar, Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I, Usia 77 Tahun 9 Bulan 21 Hari.(*)