KABARBURSA.COM - Kecelakaan tragis di KM 58 Tol Jakarta–Cikampek telah memicu perhatian publik terhadap keberadaan angkutan gelap.
Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, menegaskan perlunya langkah tegas dari aparat dan pemerintah untuk menertibkan angkutan gelap ini.
“Kecelakan maut di KM 58 Tol Jakarta–Cikampek harus menjadi momentum menertibkan angkutan gelap. Harus ada ketegasan dari aparat dan pemerintah untuk menertibkan angkutan gelap ini,” kata Djoko Setijowarno, Minggu, 21 April 2024.
Menurut Djoko, penindakan hukum saja tidak akan cukup mengatasi permasalahan ini. Diperlukan pemahaman menyeluruh terhadap masalah tersebut dari berbagai sudut pandang.
“Di satu sisi, masyarakat pedesaan sangat membutuhkan angkutan gelap semacam ini,” paparnya.
“Mereka (angkutan gelap) menyediakan fasilitas untuk mengantar dan menjemput penumpang hingga ke depan rumah, yang tidak terjangkau oleh angkutan publik,” sambung Djoko.
Namun, Djoko menyoroti bahwa angkutan ini seringkali beroperasi di luar pengawasan sistem transportasi umum. Ketegasan dari pemerintah diperlukan agar kecelakaan yang melibatkan angkutan gelap, yang sering kali menelan korban jiwa, dapat dihindari di masa mendatang.
Salah satu langkah yang diusulkan adalah dengan menyediakan layanan angkutan umum hingga ke pedesaan, sementara angkutan gelap yang tidak berizin harus ditindak.
Selama masa transisi, bus antarkota antarprovinsi (AKAP) masih diizinkan beroperasi hingga terminal tipe C.
“Sebagai contoh, bus AKAP menuju Kabupaten Wonogiri. Semua terminal tipe C di kecamatan Kabupaten Wonogiri disinggahi oleh bus AKAP. Dari desa, tersedia angkutan pedesaan menuju terminal tipe C. Penumpang dapat diantar atau menggunakan ojek karena jaraknya antara ibu kota kecamatan dan desa sudah tidak terlalu jauh,” jelasnya.
Djoko menyimpulkan bahwa keberadaan angkutan umum plat hitam disebabkan oleh tingginya kebutuhan antara pemilik kendaraan dan penumpang. Ini menandakan adanya peluang bisnis yang terbuka bagi operasi angkutan umum plat hitam.