KABARBURSA.COM - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengonfirmasi kemungkinan pemberian sanksi kepada Perusahaan Otobus (PO) Rosalia Indah jika terbukti melanggar batasan waktu pengemudi lebih dari 8 jam.
Pernyataan tersebut dilontarkan setelah rapat koordinasi dengan Kakorlantas dan Menko PMK Muhadjir Effendy di Pos Pantau Cikampek PT Jasamarga, dikutip Jumat 12 April 2024.
"Ada beberapa yang sudah kita atur, supir tidak boleh mengendarai lebih dari 8 jam. Kalau lebih berarti salah, tentu ada ketentuan yang akan berlaku bagi pemilik daripada bis," kata Budi.
Meskipun demikian, Budi menegaskan bahwa pihak terkait masih melakukan penyelidikan mendalam terkait kecelakaan yang melibatkan bus Rosalia Indah, sebagaimana yang dilakukan dalam insiden kecelakaan di KM 58 beberapa waktu lalu.
"Nanti tentu seperti halnya kecelakaan di Km 58, KNKT akan meneliti dari mana mereka ini berangkat," ujarnya.
Budi juga menyatakan bahwa para sopir akan menjalani tes tensi darah dan narkoba untuk memastikan segala kemungkinan penyebab kecelakaan.
"Dan seperti yang kita lihat di beberapa tempat terutama di Surabaya, kita melakukan beberapa check tensi, darah, narkoba. Nanti kita bisa lihat apakah saat keberangkatan dia melakukan atau tidak, tapi semua ini dalam rangka evaluasi, dan memberikan pembelajaran bagi pemudik," tambahnya.
Sebelumnya, Bus Rosalia Indah mengalami kecelakaan di KM 370 ruas Tol Semarang-Batang, Jawa Tengah, yang mengakibatkan tujuh orang meninggal dunia dan belasan lainnya luka-luka. Bus tersebut, yang dalam perjalanan dari barat ke timur menuju Jawa Timur, masuk ke parit di sisi ruas tol.