KABARBURSA.COM - PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia memberi klarifikasi terkait nominal sebesar Rp14,5 triliun bukanlah keuntungan perusahaan.
Hal itu disampaikan buntut penggeledahan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke kantor Mirae Asset pada hari Rabu, 4 Maret 2026.
"Pertama, terkait dengan angka sekitar Rp14,5 triliun yang disebutkan dalam sejumlah pemberitaan, kami perlu menegaskan bahwa nilai tersebut bukan merupakan keuntungan, aset, maupun pendapatan Mirae Asset," ujar Tomi Taufan, Direktur Mirae Asset Sekuritas Indonesia dalam keterangannya dikutip, Sabtu, 7 Maret 2026.
Kedua, Tomi menegaskan bahwa aset nasabah Mirae Asset tetap aman. Menurutnya, efek dan dana milik nasabah tercatat dan tersimpan dalam sistem Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
"Selain itu, dana serta portofolio investasi nasabah juga disimpan secara terpisah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan berada di bawah pengawasan otoritas terkait," ungkapnya.
Ketiga, Tomi memastikan kegiatan operasional Mirae Asset tetap berjalan dengan lancar. Ia menyatakan Mirae Asset berkomitmen untuk terus memberikan pengalaman investasi terbaik dengan memperkuat teknologi, infrastruktur sistem, serta standar keamanan guna memastikan proses investasi yang aman dan nyaman bagi para nasabah.
Tomi menambahkan, Mirae Asset senantiasa menjunjung tinggi prinsip transparansi, tata kelola perusahaan yang baik, serta kepatuhan terhadap seluruh peraturan yang berlaku di pasar modal Indonesia.
"Kami juga menghormati proses yang saat ini sedang dilakukan oleh pihak berwenang dan berkomitmen untuk tetap bersikap kooperatif dalam memberikan informasi yang diperlukan," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri dan OJK menggeledah kantor Mirae Asset. Langkah itu terkait dugaan tindak pidana pasar modal yang menyeret perusahaan berinisial PT BEBS.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan atas dugaan manipulasi informasi fakta material, manipulasi penawaran umum perdana saham (IPO), insider trading, serta transaksi semu yang terjadi pada periode 2020 hingga 2022.
“Penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan atas dugaan tindak pidana pasar modal,” tulis Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi dalam keterangan resminya, Rabu, 4 Maret 2026.
OJK menjelaskan, dugaan pelanggaran mencakup tidak dilaporkannya pihak afiliasi penerima fixed allotment dalam IPO serta penyampaian laporan penggunaan dana IPO yang tidak sesuai kondisi sebenarnya. Perkara ini disangkakan melanggar Pasal 104 juncto Pasal 90 subsidair Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. (*)