KABARBURSA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pemisahan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari Kementerian Keuangan. Keputusan ini diambil dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 155/PUU-XXI/2023.
Pemohon uji materi, seorang konsultan pajak bernama Sangap Tua Ritonga, menguji materi Pasal 5 ayat (2), Pasal 6, dan Pasal 15 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Selain itu, juga norma Pasal 6 ayat (1) dan (2) huruf a UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Sangap berpendapat bahwa penempatan DJP di bawah Kemenkeu tidak sejalan dengan UUD 1945. "Harusnya ada pembentukan lembaga khusus setingkat kementerian yang memiliki wewenang untuk mengumpulkan pajak atau pendapatan negara, terpisah dari Kemenkeu," katanya Kamis (1/2/2024)
Namun, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyatakan bahwa dalil pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Menurutnya, penempatan DJP di bawah Kemenkeu telah mengikuti ketentuan undang-undang yang berlaku.
Daniel menekankan bahwa pembentukan undang-undang adalah kebijakan hukum yang terbuka untuk perubahan sesuai kebutuhan perkembangan dan tuntutan waktu. MK berpendapat bahwa pembentukan kementerian negara dan regulasi terkait pajak, sebagaimana diatur dalam undang-undang, mencerminkan adanya mekanisme check and balance yang berjalan efektif terhadap kekuasaan negara.
Dengan demikian, MK menyatakan tidak ada alasan untuk membatalkan pasal-pasal yang digugat oleh pemohon, selama norma-norma tersebut tidak secara jelas bertentangan dengan UUD 1945, melebihi kewenangan pembentuk undang-undang, atau merupakan penyalahgunaan kewenangan. Keputusan ini mengukuhkan kerangka kerja pengawasan yang ada terhadap urusan keuangan dan pajak di tingkat pemerintahan.