KABARBURSA.COM - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa modus baru dalam bentuk "salah transfer" sedang digunakan oleh pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal.
Pelaku menargetkan korban untuk menerima transfer dana, meskipun korban tidak pernah mengajukan pinjaman. Dengan cara ini, korban terjebak dan dihadapkan pada tanggung jawab untuk mengembalikan dana tersebut kepada pelaku pinjol.
“Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, atau menjanjikan imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak wajar), disarankan untuk melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WhatsApp (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: satgaspasti@ojk.go.id,” jelas Hudiyanto, yang mewakili Satgas PASTI, pada Selasa (11/6/2024).
Agar terhindar dari modus pinjol ilegal, termasuk "salah transfer", Satgas PASTI (sebelumnya bernama Satgas Waspada Investasi) memberikan beberapa tips berikut:
- Tidak menggunakan dana yang diterima dari oknum penipu. Korban tidak perlu mengirimkan transfer balik ke rekening oknum penipu.
- Segera laporkan ke pihak bank terkait tentang transfer dana yang mencurigakan dan minta untuk melakukan "pemblokiran" terhadap dana tersebut (bukan blokir rekening).
- Jika dihubungi atau diteror oleh oknum penipu atau debt collector, tetap tenang dan jelas bahwa tidak pernah mengajukan pinjaman atau menggunakan dana yang ditransfer.
- Abaikan telepon dari oknum penipu atau debt collector, dan blokir nomor kontak tersebut jika perlu.
- Kumpulkan bukti seperti screenshot pesan WhatsApp, nomor telepon, dan nomor rekening oknum penipu, kemudian laporkan segera kepada Satgas PASTI melalui email: satgaspasti@ojk.go.id untuk tindak lanjut dan pemblokiran.
Satgas PASTI sebelumnya juga telah berhasil mengungkap dan memblokir 824 pinjaman online ilegal. Jumlah ini meningkat dari sebelumnya yang mencatat 537 pinjol. Selama April hingga Mei, Satgas menemukan 654 entitas pinjaman online ilegal di berbagai situs dan aplikasi, ditambah dengan 41 penawaran pinjaman pribadi (pinpri). Entitas pinjaman ini berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar aturan perlindungan data pribadi.
“Satgas PASTI juga berhasil memblokir 129 tawaran investasi ilegal yang terkait dengan penipuan, dimana oknum tersebut meniru atau menduplikasi nama produk, situs, atau media sosial entitas berizin untuk melakukan penipuan (impersonation),” tambah Satgas PASTI dalam keterangannya.
824 Pinjol Ilegal Dibekukan
Melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjaring dan memblokir 824 pinjaman online (pinjol) ilegal. Jumlah ini lebih banyak dibandingkan catatan sebelumnya, yaitu 537 pinjol.
Sebanyak 824 pinjol ini terjaring oleh Satgas PASTI sepanjang April hingga Mei 2024. Sementara itu, 537 entitas pinjol berbasis data terjaring selama periode Februari hingga Maret 2024.
Selama bulan April hingga Mei, Satgas menemukan 654 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi. Ini masih ditambah 41 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri). Entitas pinjaman ini berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
"Satgas PASTI juga memblokir 129 tawaran investasi ilegal terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun media sosial milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation)," tulis Satgas PASTI, Selasa, 11 Juni 2024.
Secara keseluruhan, sejak 2017 hingga akhir Mei tahun ini, Satgas PASTI telah menghentikan 9.888 entitas keuangan ilegal. Ini terdiri atas 1.366 entitas investasi ilegal, 8.271 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.
Temuan lain Satgas PASTI adalah aktivitas penagihan oleh tim penagih (debt collector) dengan pola intimidasi, ancaman, atau tindakan berbentuk lain yang melanggar, melalui nomor telepon dan layanan pesan WhatsApp. Atas hal itu, "Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 101 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI," papar Satgas PASTI.
Satgas PASTI selama periode yang sama juga telah mengajukan pemblokiran terhadap 74 rekening dan akun virtual kepada pengawas perbankan di OJK, yang kemudian memerintahkan pihak bank terkait untuk segera melakukan pemblokiran.
Secara keseluruhan, sejak 2017 hingga akhir Mei tahun ini, Satgas PASTI telah menghentikan 9.888 entitas keuangan ilegal. Ini terdiri atas 1.366 entitas investasi ilegal, 8.271 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.
Di satu sisi, minat masyarakat untuk menjadi lender di industri pinjaman online (pinjol) fintech P2P lending terus menunjukkan tren positif. Data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa hingga Maret 2024, jumlah rekening pemberi dana aktif mencapai 273.330, melonjak sebesar 91,52 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya, Agusman menyarakan bahwa antusiasme masyarakat untuk menjadi lender dalam industri ini masih sangat tinggi. “Jumlah rekening pemberi dana aktif per Maret 2024 tercatat sebanyak 273.330, meningkat 91,52 persen yoy,” jelas Agusman dikutip Rabu, 15 Mei 2024.(*)