Logo
>

Mudik dengan Mobil Listrik? Ini Tempat Charger Baterainya

Ditulis oleh KabarBursa.com
Mudik dengan Mobil Listrik? Ini Tempat Charger Baterainya

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) mengimbau pengendara mobil listrik untuk memperhatikan titik-titik rest area yang menyediakan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).

    Anggota BPJT, Tulus Abadi, menjelaskan bahwa tidak semua rest area di jalan tol menyediakan SPKLU, hanya rest area kelas A yang menyediakan layanan pengisian bahan bakar mobil listrik. Mengingat bahan bakar mobil listrik harus diisi ulang setiap beberapa jam, terutama saat kemacetan yang mungkin terjadi selama masa mudik Lebaran 2024, penting bagi pengendara mobil listrik untuk mengetahui rest area mana yang menyediakan SPKLU agar mereka dapat merencanakan perjalanan dengan baik.

    Tulus menekankan pentingnya pengguna mobil listrik memastikan bahwa baterai mobil sudah terisi penuh sebelum berangkat, dan memahami lokasi SPKLU yang tersedia di sepanjang rute perjalanan mereka.

    Dalam keadaan mobil listrik kehabisan baterai di jalan, sulit untuk menangani masalah tersebut karena tidak ada layanan pengisian bahan bakar listrik yang mobile seperti layanan pengisian bahan bakar kendaraan berbahan bakar minyak (BBM) yang tersedia saat kemacetan.

    Kemungkinan mobil listrik yang kehabisan baterai akan diderek ke rest area terdekat yang menyediakan SPKLU. Saat ini, terdapat 33 SPKLU yang beroperasi di berbagai rest area di jalan tol untuk mendukung pemudik yang menggunakan mobil listrik. Rinciannya adalah 23 SPKLU di tol Trans Jawa, 4 SPKLU di jalan tol non-Trans Jawa, dan 6 SPKLU di tol Trans Sumatera.

    Berikut adalah daftar 33 SPKLU yang tersedia di berbagai rest area di jalan tol:

    1. Trans Jawa:

      • Tol Jakarta-Tangerang KM 13 A.
      • Tol Tangerang-Merak KM 43 dan KM 68 A.
      • Tol Jakarta-Cikampek KM 57 A serta KM 6 dan KM 62 B.
      • Tol Cikampek-Palimanan KM 102 A, KM 101 B, KM 130 A, KM 130 B, KM 166 A, dan KM 164 B.
      • Tol Palimanan-Kanci KM 207 A, KM 208 B, KM 228 A, dan KM 229 B.
      • Tol Semarang-Batang KM 379 A dan KM 389 B.
      • Tol Solo-Ngawi KM 519 A dan KM 519 B.
      • Tol Ngawi-Kertosono KM 626 A dan KM 626 B.
      • Tol Jombang-Mojokerto KM 695 A.

    2. Non Trans Jawa:

      • Tol Jakarta-Bogor-Ciawi KM 10 A dan KM 21 B.
      • Tol Cikampek-Padalarang KM 88 A dan KM 88 B.

    3. Trans Sumatera:

      • Tol Bakauheuni-Terbanggi Besar KM 49 A dan KM 20 B.
      • Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung KM 163 A dan KM 172 B.
      • Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung KM 277 A dan KM 269 B.

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi