KABARBURSA.COM - Perusahaan penyedia pinjaman online, Investree, tengah menghadapi kendala serius terkait lonjakan kredit macet yang berdampak pada peringatan tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Data terkini, Kamis (11/1/2024), menunjukkan Tingkat Wanprestasi (TWP) 90 hari Investree mencapai 12,58 persen, memicu keprihatinan dalam industri.
Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, mengonfirmasi pertemuan dengan Investree sebagai bagian dari pengawasan dan pemantauan offsite. Investree kini dikenakan sanksi administratif oleh OJK karena melanggar regulasi.
Sanksi yang diberlakukan mencakup peringatan tertulis, dan OJK terus memonitor pemenuhan ketentuan. Agusman menegaskan bahwa pelanggaran lebih lanjut dapat menarik sanksi administratif tambahan, seperti denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.
Dalam konteks ini, asuransi yang dijanjikan kepada pemberi pinjaman Investree menjadi perbincangan hangat di media sosial. Para pemberi pinjaman menuntut agar klaim asuransi dapat dicairkan jika piutang gagal dibayar, sesuai dengan pernyataan Investree di situs resminya.
Presiden Direktur Investree, Adrian Gunadi, menjelaskan bahwa asuransi yang dimaksud adalah manfaat tambahan yang pembayarannya ditanggung oleh Investree dan pemegang polis atas nama perusahaan. Proses klaim asuransi tidak dilakukan secara langsung setelah gagal bayar, melainkan melalui mekanisme penagihan dan upaya hukum terlebih dahulu.
Gunadi menegaskan bahwa risiko gagal bayar pada pendanaan pinjaman sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemberi pinjaman, meskipun terdapat asuransi. Skema pertanggungan premi asuransi kredit Investree bergantung pada pembayaran premi bulanan kepada perusahaan asuransi mitra. Klaim asuransi hanya diajukan jika premi mencukupi, dan jika tidak, klaim diajukan secara bertahap sesuai kapasitas perusahaan.
Agusman dari OJK menegaskan bahwa penyelenggara pinjaman online memiliki kewajiban memfasilitasi mitigasi risiko bagi pengguna, termasuk pengalihan risiko pendanaan melalui kerja sama dengan perusahaan asuransi. Namun, pemilihan untuk mengasuransikan pendanaan tetap menjadi opsi pemberi pinjaman.
Terlepas dari kisruh ini, Informasi yang beredar di media sosial tentang penutupan operasional Investree dibantah oleh Adrian Gunadi. Investree tetap beroperasi seperti biasa, dan OJK tidak menerima permintaan pengembalian izin dari perusahaan sampai saat ini.
Investree menghadapi tantangan serius terkait kredit macet yang memicu peringatan dari OJK. Sanksi administratif diberlakukan, dan perdebatan seputar klaim asuransi memanaskan suasana. Di tengah isu negatif, Investree dan OJK memberikan klarifikasi terkait kelangsungan operasional perusahaan dan status izin. Situasi ini menjadi sorotan dalam dinamika industri fintech di Indonesia.
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.