KABARBURSA.COM - Proses peralihan pengawasan perdagangan kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diproyeksikan selesai pada awal tahun 2025.
Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, menyatakan bahwa regulasi terkait peralihan ini akan diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).
"Saat ini, rancangan peraturan pemerintah terkait peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, dan derivatif keuangan telah memasuki tahapan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi yang telah diajukan oleh Kemenkumham," ujar Hasan dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Desember secara virtual, dikutip Kamis, 11 Januari 2023.
OJK, bersama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bank Indonesia (BI), saat ini tengah melakukan pembahasan untuk mengharmonisasikan dan menyelesaikan RPP.
"Semoga dalam waktu tidak terlalu lama lagi, RPP ini dapat diundangkan menjadi Peraturan Pemerintah (PP) yang akan menjadi acuan dalam pelaksanaan persiapan dan peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, aset kripto, maupun keuangan derivatif dari Bappebti ke OJK," tambahnya.
Hasan menyatakan bahwa secara keseluruhan tidak ada kendala signifikan dalam proses penyusunan RPP tersebut.
OJK berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan Bank Indonesia dan Bappebti dalam mempersiapkan peralihan ini melalui Tim Transisi yang akan dikoordinasikan oleh OJK.
Terkait perkembangan aset kripto di Indonesia, Hasan melaporkan tren peningkatan jumlah investor aset kripto domestik. Pada November 2023, jumlah total investor aset kripto mencapai 18,25 juta, menandai peningkatan sebesar 190 ribu investor dibandingkan bulan sebelumnya.
"Nilai transaksi aset kripto mulai menunjukkan tren kenaikan setelah mengalami penurunan sejak pandemi Covid-19, dengan nilai transaksi mencapai Rp 17,09 triliun pada November 2023," ungkap Hasan.