KABARBURSA.COM - Minat masyarakat untuk menjadi lender di industri pinjaman online (pinjol) fintech P2P lending terus menunjukkan tren positif. Data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa hingga Maret 2024, jumlah rekening pemberi dana aktif mencapai 273.330, melonjak sebesar 91,52 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya, Agusman menyarakan bahwa antusiasme masyarakat untuk menjadi lender dalam industri ini masih sangat tinggi. “Jumlah rekening pemberi dana aktif per Maret 2024 tercatat sebanyak 273.330, meningkat 91,52 persen yoy,” jelas Agusman dikutip Rabu, 15 Mei 2024.
Peningkatan minat ini sejalan dengan pertumbuhan outstanding pembiayaan P2P lending yang naik 21,85 persen secara tahunan, mencapai Rp 62,17 triliun per Maret 2024. Namun, tingkat wanprestasi (TWP) 90 atau rasio kredit macet turut mengalami kenaikan 13 basis poin menjadi 2,94 persen dibandingkan Maret 2023.
Untuk meningkatkan transparansi dan pengawasan, OJK telah mengeluarkan aturan baru melalui SEOJK NO.1/SEOJK.06/2024. Mulai 1 Juli 2024, penyelenggara P2P lending wajib melaporkan data transaksi pendanaan dan laporan keuangan secara berkala. Pelaporan ini mencakup data transaksi pendanaan, laporan bulanan, laporan keuangan tahunan, dan laporan insidentil.
Penyelenggara pinjol harus menyampaikan data transaksi pendanaan dengan akurat dan lengkap kepada pusat data fintech lending OJK (Pusdafil), dengan sistem elektronik yang terintegrasi. Jika terjadi gangguan teknis atau keadaan kahar, OJK akan memberi pemberitahuan mengenai jangka waktu penyampaian data transaksi melalui surat atau pengumuman di Pusdafil.
Laporan bulanan harus mencakup laporan posisi keuangan, laba/rugi, perubahan ekuitas, arus kas, inclusivity, kualitas pendanaan outstanding, dan laporan kegiatan. Sementara itu, laporan keuangan tahunan terdiri dari laporan posisi keuangan, laba/rugi, perubahan ekuitas, arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan insidentil harus memuat uraian singkat mengenai kejadian insidentil, langkah penyelesaian, dan action plan untuk perbaikan ke depan.
Dengan aturan baru ini, OJK berharap dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam industri pinjaman online, sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para lender dan borrower.
Ratusan Pinjol Diblokir
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah berhasil memblokir 585 pinjaman daring (pinjol) ilegal dan pinjaman pribadi (pinpri) selama periode Februari-Maret 2024.
Menurut Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, Satgas berhasil mengidentifikasi 537 entitas pinjol ilegal di berbagai situs web dan aplikasi, 48 konten penawaran pinpri, serta 17 entitas yang terlibat dalam pengawasan investasi/kegiatan keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.
“Pasca temuan tersebut, Satgas PASTI telah mengambil tindakan pemblokiran aplikasi dan informasi terkait serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk tindak lanjut sesuai hukum yang berlaku,” ujar Hudiyanto di Jakarta.
Hudiyanto juga melaporkan bahwa secara total, sejak 2017 hingga Maret 2024, Satgas telah berhasil menghentikan aktivitas 9.062 entitas keuangan ilegal, yang terdiri dari 1.235 entitas investasi ilegal, 7.576 entitas pinjol ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal
Masyarakat diingatkan kembali untuk selalu berhati-hati dan waspada, serta menghindari penggunaan pinjol ilegal dan pinpri karena dapat merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.
Pada periode Januari-Februari 2024, Satgas PASTI juga telah melakukan pemblokiran terhadap 195 nomor kontak debt collector dari pinjol yang dilaporkan melakukan ancaman, intimidasi, atau tindakan lain yang melanggar aturan.
“Pemblokiran akan terus dilakukan dengan koordinasi bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mengurangi ekosistem pinjaman online ilegal yang masih menjadi masalah bagi masyarakat,” tambahnya.
Hudiyanto menjelaskan bahwa saat ini masyarakat perlu waspada terhadap kejahatan digital dengan modus impersonation.
Modus Entitas Berizin
Satgas PASTI telah menerima laporan tentang penipuan yang dilakukan dengan meniru atau menduplikasi nama situs atau media sosial entitas yang berizin, dengan tujuan menipu masyarakat. Lebih dari 100 situs dan media sosial telah dilaporkan dan diberikan tindak lanjut untuk diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Masyarakat juga diminta untuk waspada terhadap penawaran investasi ilegal melalui modus impersonation di media sosial Telegram.
Hudiyanto menekankan bahwa pemberantasan aktivitas keuangan ilegal membutuhkan dukungan dan partisipasi dari masyarakat dengan menjaga sikap hati-hati dan waspada terhadap tawaran dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
Masyarakat juga diminta untuk memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan telah memiliki izin usaha yang tepat dan selalu mempertimbangkan logika dari hasil atau keuntungan yang ditawarkan.
“Jika menemukan informasi atau tawaran investasi atau pinjol yang mencurigakan atau diduga ilegal, masyarakat dapat melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, melalui WA (081157157157), atau melalui email: konsumen@ojk.go.id atau email: satgaspasti@ojk.go.id,” pungkas Hudiyanto.
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.