KABARBURSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah berhasil menghentikan operasi 3.031 entitas keuangan ilegal sejak 1 Januari 2023 hingga 13 Februari 2024. "Jumlah tersebut mencakup 40 kasus investasi ilegal dan 2.481 kasus pinjaman online ilegal," ungkap Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, dalam konferensi pers pada Senin, 4 Maret 2024.
Friderica juga mengungkapkan bahwa hingga tanggal 26 Februari 2024, OJK telah menerima total 3.296 pengaduan terkait entitas ilegal. "Pengaduan tersebut terdiri dari 3.121 pengaduan terkait pinjaman online ilegal dan 175 pengaduan terkait investasi ilegal," jelasnya.
Selain itu, Friderica menjelaskan bahwa sejak tahun 2017 hingga 13 Februari 2023, OJK telah berhasil menghentikan atau memblokir aktivitas 8.892 entitas ilegal.
Dalam upaya meningkatkan layanan kepada masyarakat terkait informasi dan pengaduan, OJK telah menerbitkan pedoman tentang Sistem Layanan Konsumen dan Masyarakat Terintegrasi di Sektor Jasa Keuangan.