KABARBURSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan tengah melakukan finalisasi penyusunan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Pembiayaan Transaksi Efek Oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah Dan Transaksi Short Selling Oleh Perusahaan Efek.
Menurut Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) OJK, setelah RPOJK itu terbit pada triwulan II 2024, secara otomatis akan mencabut POJK 55/POJK.04/2020.
"Salah satu tujuan dari penyusunan RPOJK ini adalah guna pendalaman pasar keuangan melalui pembiayaan transaksi margin dan/atau transaksi short selling dengan menurunkan besaran nilai jaminan awal bagi nasabah yang akan melakukan transaksi efek melalui pembiayaan margin dan/atau short selling dari perusahaan efek," ujar Inarno, Senin, 8 April 2024.
Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa, penurunan nilai jaminan awal diharapkan dapat membuka dan menarik minat pemodal di pasar modal untuk menggunakan transaksi efek melalui pembiayaan margin dan/atau short selling dalam penyelesaian transaksi efek mereka.
Adapun, penurunan besaran jaminan serta kemudahan persyaratan memperoleh pembiayaan, terang Inarno, juga diikuti dengan penguatan tata kelola dan manajemen risiko bagi Perusahaan Efek yang akan memberikan pembiayaan transaksi Efek kepada nasabah melalui pembiayaan margin dan/atau short selling.
Sementara itu Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan pendalaman pasar keuangan dilakukan untuk meningkatkan likuiditas dan daya saing.
"Inisiatif penyediaan liquidity provider saham dan penyempurnaan aturan transaksi margin kami lakukan untuk meningkatkan likuiditas dan nilai transaksi di pasar saham," kata dia.
Selain itu, untuk menumbuhkembangkan industri reksadana dan dana pensiun, OJK memperluas penyelenggaraan dana pensiun oleh manajer investasi. OJK juga mendorong badan perekonomian rakyat (BPR) yang berkinerja baik dapat go public.
Untuk menyiapkan fondasi infrastruktur pengaturan, pengembangan dan pengawasan instrumen keuangan, derivatif keuangan, dan aset keuangan digital termasuk aset kripto, OJK mengembangkan kerangka pengaturan, pengawasan, serta peta jalan dengan berprinsip pada pengaturan dan pengawasan yang berdaya guna, seimbang dan kolaboratif.
Dengan begitu, inovasi teknologi sektor keuangan dapat berkontribusi bagi pertumbuhan ekonomi nasional dan stabilitas sistem keuangan.