Logo
>

OJK Godok RPOJK Pembiayaan Transaksi Efek dan Short Selling

Ditulis oleh Syahrianto
OJK Godok RPOJK Pembiayaan Transaksi Efek dan Short Selling

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan tengah melakukan finalisasi penyusunan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Pembiayaan Transaksi Efek Oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah Dan Transaksi Short Selling Oleh Perusahaan Efek.

    Menurut Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) OJK, setelah RPOJK itu terbit pada triwulan II 2024, secara otomatis akan mencabut POJK 55/POJK.04/2020.

    "Salah satu tujuan dari penyusunan RPOJK ini adalah guna pendalaman pasar keuangan melalui pembiayaan transaksi margin dan/atau transaksi short selling dengan menurunkan besaran nilai jaminan awal bagi nasabah yang akan melakukan transaksi efek melalui pembiayaan margin dan/atau short selling dari perusahaan efek," ujar Inarno, Senin, 8 April 2024.

    Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa, penurunan nilai jaminan awal diharapkan dapat membuka dan menarik minat pemodal di pasar modal untuk menggunakan transaksi efek melalui pembiayaan margin dan/atau short selling dalam penyelesaian transaksi efek mereka.

    Adapun, penurunan besaran jaminan serta kemudahan persyaratan memperoleh pembiayaan, terang Inarno, juga diikuti dengan penguatan tata kelola dan manajemen risiko bagi Perusahaan Efek yang akan memberikan pembiayaan transaksi Efek kepada nasabah melalui pembiayaan margin dan/atau short selling.

    Sementara itu Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan pendalaman pasar keuangan dilakukan untuk meningkatkan likuiditas dan daya saing.

    "Inisiatif penyediaan liquidity provider saham dan penyempurnaan aturan transaksi margin kami lakukan untuk meningkatkan likuiditas dan nilai transaksi di pasar saham," kata dia.

    Selain itu, untuk menumbuhkembangkan industri reksadana dan dana pensiun, OJK memperluas penyelenggaraan dana pensiun oleh manajer investasi. OJK juga mendorong badan perekonomian rakyat (BPR) yang berkinerja baik dapat go public.

    Untuk menyiapkan fondasi infrastruktur pengaturan, pengembangan dan pengawasan instrumen keuangan, derivatif keuangan, dan aset keuangan digital termasuk aset kripto, OJK mengembangkan kerangka pengaturan, pengawasan, serta peta jalan dengan berprinsip pada pengaturan dan pengawasan yang berdaya guna, seimbang dan kolaboratif.

    Dengan begitu, inovasi teknologi sektor keuangan dapat berkontribusi bagi pertumbuhan ekonomi nasional dan stabilitas sistem keuangan.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Syahrianto

    Jurnalis ekonomi yang telah berkarier sejak 2019 dan memperoleh sertifikasi Wartawan Muda dari Dewan Pers pada 2021. Sejak 2024, mulai memfokuskan diri sebagai jurnalis pasar modal.

    Saat ini, bertanggung jawab atas rubrik "Market Hari Ini" di Kabarbursa.com, menyajikan laporan terkini, analisis berbasis data, serta insight tentang pergerakan pasar saham di Indonesia.

    Dengan lebih dari satu tahun secara khusus meliput dan menganalisis isu-isu pasar modal, secara konsisten menghasilkan tulisan premium (premium content) yang menawarkan perspektif kedua (second opinion) strategis bagi investor.

    Sebagai seorang jurnalis yang berkomitmen pada akurasi, transparansi, dan kualitas informasi, saya terus mengedepankan standar tinggi dalam jurnalisme ekonomi dan pasar modal.