Market Watch

05 Jul 2026

KOKA 135 +35,00%
FUTR 220 +34,97%
ECII 153 +34,21%
RMKO 390 +25,00%
COCO 290 +25,00%
ASPI 414 +24,70%
DEPO 286 +24,35%
MDIA 71 +20,34%
CSMI 82 +18,84%
PADI 89 +12,66%
RGAS 188 +11,24%
VISI 950 +11,11%
TRUS 600 +10,09%
LUCY 715 +10,00%
PSDN 110 +10,00%
BTEK 11 +10,00%
BAPA 378 +9,88%
CASH 191 +9,77%
UDNG 1.410 +9,73%
NINE 79 +9,72%
PPGL 194 +9,60%
SAGE 23 +9,52%
IFSH 1.335 +9,43%
RCCC 93 +9,41%
KOKA 135 +35,00%
FUTR 220 +34,97%
ECII 153 +34,21%
RMKO 390 +25,00%
COCO 290 +25,00%
ASPI 414 +24,70%
DEPO 286 +24,35%
MDIA 71 +20,34%
CSMI 82 +18,84%
PADI 89 +12,66%
RGAS 188 +11,24%
VISI 950 +11,11%
TRUS 600 +10,09%
LUCY 715 +10,00%
PSDN 110 +10,00%
BTEK 11 +10,00%
BAPA 378 +9,88%
CASH 191 +9,77%
UDNG 1.410 +9,73%
NINE 79 +9,72%
PPGL 194 +9,60%
SAGE 23 +9,52%
IFSH 1.335 +9,43%
RCCC 93 +9,41%
Market Hari Ini 08 Apr 2024 Penulis: Syahrianto Editor: Tim Editorial

OJK Godok RPOJK Pembiayaan Transaksi Efek dan Short Selling

OJK Godok RPOJK Pembiayaan Transaksi Efek dan Short Selling
OJK Godok RPOJK Pembiayaan Transaksi Efek dan Short Selling

KABARBURSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan tengah melakukan finalisasi penyusunan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Pembiayaan Transaksi Efek Oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah Dan Transaksi Short Selling Oleh Perusahaan Efek.

Menurut Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) OJK, setelah RPOJK itu terbit pada triwulan II 2024, secara otomatis akan mencabut POJK 55/POJK.04/2020.

"Salah satu tujuan dari penyusunan RPOJK ini adalah guna pendalaman pasar keuangan melalui pembiayaan transaksi margin dan/atau transaksi short selling dengan menurunkan besaran nilai jaminan awal bagi nasabah yang akan melakukan transaksi efek melalui pembiayaan margin dan/atau short selling dari perusahaan efek," ujar Inarno, Senin, 8 April 2024.

Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa, penurunan nilai jaminan awal diharapkan dapat membuka dan menarik minat pemodal di pasar modal untuk menggunakan transaksi efek melalui pembiayaan margin dan/atau short selling dalam penyelesaian transaksi efek mereka.

Adapun, penurunan besaran jaminan serta kemudahan persyaratan memperoleh pembiayaan, terang Inarno, juga diikuti dengan penguatan tata kelola dan manajemen risiko bagi Perusahaan Efek yang akan memberikan pembiayaan transaksi Efek kepada nasabah melalui pembiayaan margin dan/atau short selling.

Sementara itu Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan pendalaman pasar keuangan dilakukan untuk meningkatkan likuiditas dan daya saing.

"Inisiatif penyediaan liquidity provider saham dan penyempurnaan aturan transaksi margin kami lakukan untuk meningkatkan likuiditas dan nilai transaksi di pasar saham," kata dia.

Selain itu, untuk menumbuhkembangkan industri reksadana dan dana pensiun, OJK memperluas penyelenggaraan dana pensiun oleh manajer investasi. OJK juga mendorong badan perekonomian rakyat (BPR) yang berkinerja baik dapat go public.

Untuk menyiapkan fondasi infrastruktur pengaturan, pengembangan dan pengawasan instrumen keuangan, derivatif keuangan, dan aset keuangan digital termasuk aset kripto, OJK mengembangkan kerangka pengaturan, pengawasan, serta peta jalan dengan berprinsip pada pengaturan dan pengawasan yang berdaya guna, seimbang dan kolaboratif.

Dengan begitu, inovasi teknologi sektor keuangan dapat berkontribusi bagi pertumbuhan ekonomi nasional dan stabilitas sistem keuangan.

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
Syahrianto
Ass. Redaktur

Syahrianto

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait