KABARBURSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan data tren penurunan jumlah debitur dan nilai restrukturisasi kredit perbankan untuk dampak pandemi CIVID-19 sejak Desember 2023 hingga Februari 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan bahwa penurunan nilai tersebut menjadi salah satu faktor pendorong dihentikannya kebijakan stimulus atau POJK Stimulus tersebut.
"Melanjutkan tren penurunan menjadi sebesar Rp242,80 triliun pada Februari 2024, sebelumnya, Januari tercatat Rp251,21 triliun atau turun sebesar 8,41 triliun," kata Dian dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Maret 2024 di Jakarta, Selasa, 2 April 2024.
Adapun penerima stimulus OJK tersebut, mayoritas adalah usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Jumlahnya pada Januari saja mencapai 4,96 juta debitur. Hingga Februari, jumlahnya menyusut kembali sebanyak 34.000 nasabah.
"Jumlah nasabah ternyata turun menjadi 943.000 nasabah sebesar 977.000 nasabah," tuturnya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan bahwa pencabutan kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan pada Minggu, 31 Maret 2024, dilakukan setelah melakukan berbagai penilaian.
"OJK menilai kondisi perbankan Indonesia saat ini memiliki daya tahan yang kuat (resilient) dalam menghadapi dinamika perekonomian dengan didukung oleh tingkat permodalan yang kuat, likuiditas yang memadai, dan manajemen risiko yang baik," ujar Mahendra.
Ia menambahkan, hal tersebut juga didukung oleh pemulihan ekonomi yang terus berlanjut, dengan tingkat inflasi yang terkendali dan tumbuhnya investasi.
Sejalan dengan hal itu, sejak diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2023 pada Juni 2023 yang menyatakan status pandemi COVID-19 di Indonesia dinyatakan telah berakhir, aktivitas ekonomi masyarakat terus meningkat. (ari/adi)