Logo
>

OJK Minta 85 Rekening Pinjol Ilegal Diblokir

Ditulis oleh KabarBursa.com
OJK Minta 85 Rekening Pinjol Ilegal Diblokir

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengambil langkah tegas dalam menanggulangi maraknya praktik pinjaman online (pinjol) ilegal. Dalam aksinya, OJK meminta lebih dari 85 rekening yang diduga terkait dengan pinjol ilegal untuk segera diblokir oleh lembaga perbankan.

    Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KEPP) OJK, menegaskan bahwa kerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjadi langkah penting dalam memerangi pinjol ilegal.

    "Pasalnya, pinjol ilegal bukan hanya mengganggu stabilitas perekonomian, tetapi juga berpotensi membawa dampak buruk bagi masyarakat," ujar Dian Ediana Rae.

    OJK berkomitmen untuk menjaga integritas sistem keuangan dari gangguan kejahatan ekonomi, baik yang dilakukan secara institusional maupun perorangan.

    Langkah OJK ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). OJK juga telah mengajak industri perbankan untuk memperkuat komitmen mereka dalam mendukung upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal, termasuk pinjol ilegal.

    OJK menekankan pentingnya penerapan customer due diligence dan enhanced due diligence (CDD/EDD) sebagai bagian dari strategi pencegahan. Melalui identifikasi, verifikasi, dan pemantauan transaksi secara dini, OJK berharap perbankan dapat memastikan bahwa setiap transaksi nasabah sesuai dengan profil karakteristik dan pola transaksi yang ada.

    Ciri-ciri umum pinjol ilegal yang perlu diperhatikan oleh masyarakat sebelum melakukan pinjaman dana antara lain: layanan tidak terdaftar atau berizin dari OJK, penawaran bunga tinggi, persyaratan perjanjian pinjaman yang tidak jelas, penawaran melalui Spam SMS atau media sosial, permintaan akses data pribadi, dan tidak memiliki identitas kantor yang jelas.

    OJK mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap penawaran pinjol dan memastikan hanya menggunakan layanan pinjol yang resmi dan terdaftar secara sah oleh OJK. Peraturan OJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan menjadi landasan bagi upaya ini. OJK juga memiliki Peraturan OJK Nomor 39 Tahun 2019 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud.

    Bagi masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut terkait pinjol, dapat menghubungi Kontak OJK 157.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi