KABARBURSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan agar PT Bank Muamalat Indonesia segera menunjuk komisaris utama yang baru.
Saat ini, posisi tersebut hanya diisi oleh pelaksana tugas (Plt), yang menimbulkan kekhawatiran tentang stabilitas dan efektivitas manajemen bank syariah tertua di Indonesia ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu Bank Muamalat untuk mengajukan kandidat yang akan mengisi posisi tersebut.
Menurutnya, hingga saat ini Bank Muamalat belum pernah mengajukan nama kandidat untuk diusulkan sebagai komisaris utama.
"Saya akan tanyakan lagi nanti dan kita tunggu," kata Dian.
Selain itu, Dian menegaskan, bahwa OJK terus melakukan pengawasan intensif terhadap operasional Bank Muamalat, termasuk kredit bermasalah yang dimiliki oleh bank tersebut.
Hal ini penting dilakukan untuk memastikan bahwa bank tersebut tetap berada dalam kondisi yang sehat dan mampu memenuhi kewajibannya kepada nasabah dan pemegang saham.
Meskipun demikian, Dian mengatakan bahwa pihaknya belum memberikan batas waktu yang pasti kapan Bank Muamalat harus memiliki komisaris utama yang baru.
Namun, dia menekankan bahwa OJK terus mengingatkan bank tersebut untuk segera memenuhi kewajiban ini guna menjaga kepercayaan publik dan integritas bank.
"Kita terus berdiskusi. Dialog antara OJK dan Bank Muamalat berlangsung secara berkesinambungan dalam upaya mencari solusi terbaik,” ujarnya.
Sebagai informasi, posisi Komisaris Utama Bank Muamalat kosong sejak akhir 2022. Saat itu, Mardiasmo terpilih sebagai Komisaris Utama, namun tidak segera mengikuti proses uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test), yang merupakan persyaratan utama bagi pengangkatan pejabat tinggi di sektor perbankan.
Dian mengungkapkan bahwa nama Mardiasmo memang tidak pernah diajukan untuk mengikuti proses uji kepatutan dan kelayakan sebagai Komisaris Utama.
Menurutnya, Mardiasmo batal diangkat untuk posisi tersebut tahun lalu karena ada pertimbangan tertentu. Karena itu, Dian menegaskan, bahwa OJK bukan tidak meloloskan Mardiasmo untuk menjadi Komisaris Utama, mengingat yang bersangkutan juga merupakan komisaris independen di PT Taspen, sebuah perusahaan asuransi sosial yang dikelola oleh negara.
Saat ini, Amin Said Husni yang tercatat sebagai Komisaris Independen juga merangkap sebagai pelaksana tugas Komisaris Utama Bank Muamalat. Hal ini menambah beban tanggung jawab yang harus diemban oleh Amin, mengingat posisi komisaris utama merupakan peran yang krusial dalam pengambilan keputusan strategis di bank.
Keberadaan komisaris utama yang definitif sangat penting bagi Bank Muamalat untuk dapat menjalankan fungsinya dengan baik, termasuk dalam pengawasan terhadap manajemen, pelaksanaan kebijakan strategis, serta menjaga tata kelola perusahaan yang baik.
OJK berharap bahwa dengan segera terisinya posisi ini, Bank Muamalat dapat lebih fokus pada peningkatan kinerja dan pelayanan kepada nasabah, serta mengatasi berbagai tantangan yang ada di industri perbankan syariah.
Di sisi lain, Bank Muamalat juga diharapkan untuk lebih proaktif dalam memenuhi berbagai ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh OJK, termasuk dalam hal penunjukan pejabat tinggi.
Dengan demikian, bank ini dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian Indonesia, terutama dalam menyediakan layanan perbankan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.