Logo
>

OJK: Penagihan Boleh di Luar Jam, Asal Konsumen Setuju

Ditulis oleh KabarBursa.com
OJK: Penagihan Boleh di Luar Jam, Asal Konsumen Setuju

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan POJK Nomor 22 Tahun 2023, yang mencakup ketentuan mengenai jam penagihan. Peraturan tersebut menetapkan jam penagihan mulai dari hari Senin hingga Sabtu, antara pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat.

    Namun, menurut Direktur Pengembangan dan Pengaturan Edukasi Pelindungan Konsumen (EPK) OJK, Rela Ginting, penagihan dapat dilakukan di luar jam yang ditetapkan, asalkan dengan persetujuan konsumen. "Ada beberapa profesi yang hanya bisa dihubungi di luar jam kerja, dan OJK menyadari kebutuhan tersebut," jelasnya, dikutip Sabtu 10 Februari 2024.

    Rela mengungkapkan bahwa peraturan mengenai penagihan secara rinci diatur dalam Pasal 62 POJK Nomor 22 Tahun 2023. "Pasal tersebut menegaskan bahwa Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) wajib memastikan penagihan dilakukan sesuai dengan norma yang berlaku dan peraturan perundang-undangan." kata Rela.

    PUJK juga diwajibkan untuk tidak menggunakan ancaman, kekerasan, atau tindakan mempermalukan terhadap konsumen dalam proses penagihan. Penagihan harus dilakukan dengan menghormati waktu dan tempat konsumen, serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

    Selain itu, penagihan diluar jam kerja atau tempat biasanya hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan atau perjanjian terlebih dahulu dari konsumen. "Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga pencabutan izin usaha," tandas Rela.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi