Logo
>

OJK: Penyaluran Kredit Lawan Rentenir Capai Rp38,74 Triliun

Ditulis oleh Pramirvan Datu
OJK: Penyaluran Kredit Lawan Rentenir Capai Rp38,74 Triliun

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa Kredit atau Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR) telah mencapai penyaluran sebesar Rp38,74 triliun kepada 1,36 juta debitur.

    "Untuk kredit/pembiayaan melawan rentenir ini sukses diterapkan di 100 TPAKD, dengan Rp38 triliun yang disalurkan kepada 1,36 juta debitur," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dikutip, Jakarta, Jumat 14 Juni 2024.

    Pernyataan tersebut disampaikan Friderica dalam acara Pengukuhan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kota Bekasi dan Edukasi Keuangan bagi Masyarakat Lingkungan Bantargebang di Kota Bekasi.

    Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR) adalah kredit/pembiayaan yang diberikan oleh lembaga jasa keuangan formal kepada pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dengan proses cepat, mudah, dan berbiaya rendah untuk mengurangi ketergantungan pada entitas kredit informal atau ilegal.

    "Ini sangat bermanfaat. Saya sering bertemu langsung dengan masyarakat di pasar-pasar, baik di Jogja maupun daerah-daerah terpencil yang sangat membutuhkan akses seperti ini," kata Friderica.

    Bagi UMK, K/PMR bisa menjadi alternatif sumber permodalan dengan proses yang cepat, mudah, berbiaya rendah, dan persyaratan sederhana untuk memulai atau mengembangkan usaha.

    Diharapkan, program ini dapat memutus rantai ketergantungan pelaku UMK terhadap entitas lembaga jasa keuangan (LJK) informal atau ilegal.

    Dengan memanfaatkan program K/PMR, UMK dapat berpartisipasi dalam program pemerintah untuk memajukan ekonomi daerah dan membuka kesempatan kerja.

    Program K/PMR bertujuan mengurangi kecenderungan masyarakat, khususnya UMK, untuk meminjam dari entitas kredit informal atau ilegal, serta meningkatkan pengetahuan dan pemahaman UMK tentang produk dan layanan keuangan, khususnya kredit/pembiayaan.

    Program K/PMR juga mendorong peran dan fungsi TPAKD dalam pengembangan sektor UMK di daerah melalui penyediaan skema kredit/pembiayaan bagi UMK dengan proses cepat, mudah, dan berbiaya rendah.

    Per 31 Mei 2024, terdapat 518 TPAKD di seluruh wilayah Indonesia yang tersebar di 484 kabupaten/kota di 34 provinsi.

    TPAKD menjadi forum koordinasi bagi pemerintah daerah, lembaga jasa keuangan, dan pemangku kepentingan terkait untuk mempercepat akses keuangan di daerah.

    Satgas Pasti

    Melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjaring dan memblokir 824 pinjaman online (pinjol) ilegal. Jumlah ini lebih banyak dibandingkan catatan sebelumnya, yaitu 537 pinjol.

    Sebanyak 824 pinjol ini terjaring oleh Satgas PASTI sepanjang April hingga Mei 2024. Sementara itu, 537 entitas pinjol berbasis data terjaring selama periode Februari hingga Maret 2024.

    Selama bulan April hingga Mei, Satgas menemukan 654 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi. Ini masih ditambah 41 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri). Entitas pinjaman ini berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

    “Satgas PASTI juga memblokir 129 tawaran investasi ilegal terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun media sosial milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation),” tulis Satgas PASTI, Selasa, 11 Juni 2024.

    Secara keseluruhan, sejak 2017 hingga akhir Mei tahun ini, Satgas PASTI telah menghentikan 9.888 entitas keuangan ilegal. Ini terdiri atas 1.366 entitas investasi ilegal, 8.271 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

    Temuan lain Satgas PASTI adalah aktivitas penagihan oleh tim penagih (debt collector) dengan pola intimidasi, ancaman, atau tindakan berbentuk lain yang melanggar, melalui nomor telepon dan layanan pesan WhatsApp. Atas hal itu, “Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 101 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI,” papar Satgas PASTI.

    Satgas PASTI selama periode yang sama juga telah mengajukan pemblokiran terhadap 74 rekening dan akun virtual kepada pengawas perbankan di OJK, yang kemudian memerintahkan pihak bank terkait untuk segera melakukan pemblokiran.

    Secara keseluruhan, sejak 2017 hingga akhir Mei tahun ini, Satgas PASTI telah menghentikan 9.888 entitas keuangan ilegal. Ini terdiri atas 1.366 entitas investasi ilegal, 8.271 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

    Di satu sisi, minat masyarakat untuk menjadi lender di industri pinjaman online (pinjol) fintech P2P lending terus menunjukkan tren positif. Data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa hingga Maret 2024, jumlah rekening pemberi dana aktif mencapai 273.330, melonjak sebesar 91,52 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

    Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya, Agusman menyarakan bahwa antusiasme masyarakat untuk menjadi lender dalam industri ini masih sangat tinggi. “Jumlah rekening pemberi dana aktif per Maret 2024 tercatat sebanyak 273.330, meningkat 91,52 persen yoy,” jelas Agusman dikutip Rabu, 15 Mei 2024

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Pramirvan Datu

    Pram panggilan akrabnya, jurnalis sudah terverifikasi dewan pers. Mengawali karirnya sejak tahun 2012 silam. Berkecimpung pewarta keuangan, perbankan, ekonomi makro dan mikro serta pasar modal.