Logo
>

OJK Perketat Pengawasan Pasar Modal: 155 Kasus Ditangani Sepanjang 2025

Di tengah meningkatnya aktivitas perdagangan dan partisipasi investor, OJK menangani 155 kasus dalam pemeriksaan khusus

Ditulis oleh Desty Luthfiani
OJK Perketat Pengawasan Pasar Modal: 155 Kasus Ditangani Sepanjang 2025
Hall Bursa Efek Indonesia. Foto: Dok KabarBursa.com

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penguatan pengawasan pasar modal sebagai salah satu agenda utama sepanjang 2025. Di tengah meningkatnya aktivitas perdagangan dan partisipasi investor, OJK menangani 155 kasus dalam pemeriksaan khusus, dengan 69 kasus telah diselesaikan dan 86 kasus masih dalam proses pemeriksaan hingga akhir tahun. Dari jumlah tersebut, sebanyak 116 kasus berkaitan langsung dengan transaksi dan perdagangan saham.

    Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap, menegaskan bahwa pengawasan dan penegakan hukum dilakukan untuk menjaga integritas pasar. Menurutnya, praktik yang tidak sejalan dengan prinsip pasar yang teratur, wajar, dan efisien harus ditindak secara konsisten. “OJK secara konsisten menindak pelanggaran untuk menjaga integritas pasar modal,” kata Eddy dalam konferensi pers penutupan pasar di BEI, Jakarta, Selasa, 30 Desember 2025.

    Dari sisi penegakan sanksi, OJK menjatuhkan 120 sanksi administratif atas pelanggaran kasus serta 1.180 sanksi administratif terkait keterlambatan penyampaian laporan. Selain itu, terdapat 65 sanksi administratif lainnya yang bersifat non-kasus. Total nilai denda administratif yang dikenakan sepanjang 2025 mencapai Rp123,3 miliar, mencerminkan keseriusan regulator dalam menegakkan kepatuhan.

    Di bidang pengaturan, OJK menerbitkan 10 Peraturan OJK dan 6 Surat Edaran OJK sepanjang 2025. Regulasi tersebut mencakup berbagai aspek penting, mulai dari derivatif keuangan, dematerialisasi efek bersifat ekuitas, pengelolaan aset yang tidak diklaim, hingga penilaian reksa dana dan manajer investasi. Regulasi ini bertujuan memperkuat kepastian hukum sekaligus meningkatkan kualitas pelaku pasar.

    Selain itu, OJK juga mencatat penerbitan 6.458 perizinan sepanjang tahun, baik perizinan baru maupun perpanjangan. Di sisi pengawasan, sebanyak 216 kegiatan pemeriksaan teknis dilakukan terhadap emiten, perusahaan publik, manajer investasi, perusahaan efek, dan profesi penunjang pasar modal. Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat kepercayaan investor dan menjaga stabilitas pasar.(*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Desty Luthfiani

    Desty Luthfiani seorang jurnalis muda yang bergabung dengan KabarBursa.com sejak Desember 2024 lalu. Perempuan yang akrab dengan sapaan Desty ini sudah berkecimpung di dunia jurnalistik cukup lama. Dimulai sejak mengenyam pendidikan di salah satu Universitas negeri di Surakarta dengan fokus komunikasi jurnalistik. Perempuan asal Jawa Tengah dulu juga aktif dalam kegiatan organisasi teater kampus, radio kampus dan pers mahasiswa jurusan. Selain itu dia juga sempat mendirikan komunitas peduli budaya dengan konten-konten kebudayaan bernama "Mata Budaya". 

    Karir jurnalisnya dimulai saat Desty menjalani magang pendidikan di Times Indonesia biro Yogyakarta pada 2019-2020. Kemudian dilanjutkan magang pendidikan lagi di media lokal Solopos pada 2020. Dilanjutkan bekerja di beberapa media maenstream yang terverifikasi dewan pers.

    Ia pernah ditempatkan di desk hukum kriminal, ekonomi dan nasional politik. Sekarang fokus penulisan di KabarBursa.com mengulas informasi seputar ekonomi dan pasar modal.

    Motivasi yang diilhami Desty yakni "do anything what i want artinya melakukan segala sesuatu yang disuka. Melakukan segala sesuatu semaksimal mungkin, berpegang teguh pada kebenaran dan menjadi bermanfaat untuk Republik".