Logo
>

OJK Putuskan Banding Atas Kasus Kresna Life

Ditulis oleh KabarBursa.com
OJK Putuskan Banding Atas Kasus Kresna Life

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah mengabulkan gugatan dari Penggugat I PT Duta Makmur Sejahtera dan Penggugat II Michael Steven terhadap Tergugat I Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia dan Tergugat II Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK terkait pembatalan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna. Nomor perkaranya adalah 475/G/2023/PTUN.JKT.

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan niatnya untuk mengajukan banding terhadap keputusan tersebut. Namun, Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Iwan Pasila, menyatakan bahwa mereka masih menunggu teks lengkap dari putusan sebelum menentukan langkah selanjutnya. "Kami sedang menyiapkan langkah banding sambil menunggu teks lengkap putusan dari pengadilan," ungkap Iwan pada Senin, 4 Maret 2024.

    Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, juga menyatakan bahwa OJK berencana untuk mengajukan banding terhadap putusan PTUN. "Ya, OJK akan mengajukan banding dan saat ini kami sedang menyusun argumen banding," ujarnya. Terkait hal ini, Pemegang Polis (Pempol) Kresna Life, Christian Tunggal, mengungkapkan kekhawatirannya bahwa jika OJK menang banding dan tetap melanjutkan proses likuidasi, maka yang akan diterima oleh pempol hanya sebagian aset perusahaan yang ada, yang kemudian akan didistribusikan secara proposional kepada pempol.

    "Namun, aset yang tersedia kemungkinan tidak mencukupi untuk menutupi kerugian seluruh pempol karena tingkat kecukupan modal risiko (RBC) perusahaan berada di bawah 100persen. Oleh karena itu, kemungkinan besar pempol hanya akan menerima pembayaran sebesar 20persen, yang tentu saja sangat merugikan bagi pempol," jelasnya.

    Menurut Christian, sebagian besar aset perusahaan Kresna Life berupa saham, yang nilainya telah mengalami penurunan yang signifikan. Oleh karena itu, hal ini akan berdampak merugikan bagi nasabah. Christian berpendapat bahwa seharusnya OJK tidak hanya memutuskan untuk mencabut izin usaha dan melikuidasi perusahaan, tetapi juga harus memberikan solusi yang dapat mencegah kerugian bagi pempol Kresna Life.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi