KABARBURSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan rencananya untuk membentuk database Polis Asuransi Nasional. Database ini akan berisi kumpulan data para pemegang polis asuransi dan akan dimanfaatkan oleh OJK untuk analisis pengawasan serta oleh pihak eksternal dalam upaya pencegahan penipuan.
Mirza Adityaswara, Ketua Komite Etik sekaligus Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, menjelaskan bahwa saat ini informasi mengenai data pemegang polis masih terbatas pada dua jenis asuransi umum, yaitu asuransi kendaraan bermotor dan asuransi harta benda. Oleh karena itu, OJK berencana untuk membentuk database Polis Asuransi Nasional guna memperluas cakupan informasi tersebut.
“Dalam rangka pengintegrasian data industri asuransi, penyelenggaraan program penjaminan polis, penyediaan informasi asuransi nasional, penyusunan tarif asuransi, implementasi PSAK 117,” ungkap Mirza dalam konferensi pers daring, Selasa 2 April 2024.
Dia menjelaskan, dengan adanya database Polis Asuransi Nasional, OJK dapat menganalisis data asuransi secara lebih granular sehingga dapat memperkuat pengawasan, research pengembangan, serta pengambilan keputusan.
Sedangkan untuk eksternal, database ini diharapkan dapat mengidentifikasi fraud peserta polis, mendorong pembangunan sistem perusahaan yang lebih handal, business segmentation, dan memperbanyak penelitian di kalangan usaha dan akademisi.
Sementara itu, sampai dengan Februari 2024, asuransi komersial membukukan pendapatan premi Rp60,84 triliun. Nilai tersebut tumbuh tinggi sebesar 10,88 persen year on year (yoy) dibandingkan Februari 2023 yang sebesar Rp54,87 triliun.
Permodalan asuransi komersial juga masih dalam rentang yang baik sampai Februari 2024. Risk based capital (RBC) perusahaan asuransi jiwa tercatat sebesar 452,24 persen. Sedangkan sektor industri asuransi umum dan reasuransi mencatat RBC sebesar 339,94 persen.