KABARBURSA.COM - OJK telah menyiapkan 4 rancangan peraturan terkait dengan sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) pada tahun 2024. Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa keempat peraturan tersebut terkait dengan peraturan pemerintah (PP) tentang asuransi wajib, PP mengenai program penjaminan polis, PP mengenai harmonisasi program pensiun, dan PP mengenai pengelolaan aset liability pensiun khususnya untuk cut loss.
Selain itu, OJK juga sedang merancang aturan turunan dari UU PPSK pasal 189 ayat 4. Dalam peraturan ini, pemerintah memiliki wewenang untuk membuat program pensiun tambahan yang bersifat wajib bagi pekerja dengan penghasilan tertentu.
"Program-program yang ada saat ini termasuk BPJS untuk pekerja, Asabri untuk TNI Polri, Taspen untuk ASN, serta pensiun sukarela dari DPPK dan DPLK," jelas Ogi dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) pada Selasa 20 Februari 2024.
Langkah ini diambil OJK untuk mencapai target besaran perlindungan pensiun yang diterima masyarakat, yaitu sebesar 40 persen dari penghasilan terakhir. Saat ini, cakupan proteksinya masih sekitar 20 persen.
"Rancangan Peraturan Pemerintahnya (RPP) akan menetapkan penghasilan berapa yang akan dikenakan untuk dana pensiun tambahan. Pelaksanaannya akan dilakukan secara kompetitif, bisa melalui Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) atau BPJS TK, namun ke arah DPPK," tambahnya.
Selain itu, cakupan proteksi Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun di BPJS TK juga akan ditingkatkan. Saat ini, cakupan proteksi tersebut sebesar 8,7 persen dari penghasilan terakhir.
"Kami akan meningkatkannya menjadi 40 persen, sehingga manfaat pensiun bisa mencapai 40 persen dari penghasilan terakhir. Aturannya diharapkan akan keluar pada Januari 2025, dan OJK akan mengirimkan peraturan turunan untuk implementasinya," jelasnya.
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.