Logo
>

Orang Muda Terjerumus Pinjol, Perlu Regulasi Batas Usia?

Ditulis oleh KabarBursa.com
Orang Muda Terjerumus Pinjol, Perlu Regulasi Batas Usia?

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Meskipun data menunjukkan bahwa pemuda di bawah usia 19 tahun telah mengakumulasi pinjol sebesar Rp168,87 miliar per Juni 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak akan membuat aturan khusus yang menetapkan batas usia untuk pengguna pinjaman online dari perusahaan fintech lending. Hal ini mungkin karena OJK memandang bahwa penyesuaian regulasi secara spesifik terhadap usia pengguna tidak diperlukan pada saat ini.

    OJK kemungkinan telah menilai bahwa regulasi yang sudah ada cukup untuk mengatur praktik pinjaman online dan perlindungan konsumen. Mereka mungkin lebih fokus pada penegakan regulasi yang sudah ada dan meningkatkan kesadaran serta edukasi keuangan kepada masyarakat secara umum, termasuk di antaranya pemuda di bawah usia 19 tahun, tentang risiko dan tanggung jawab dalam menggunakan produk keuangan seperti pinjaman online.

    Keputusan OJK ini dapat tercermin dari pendekatan mereka yang lebih holistik terhadap pengaturan industri fintech lending, yang tidak hanya terfokus pada usia pengguna, tetapi juga pada aspek lain seperti transparansi, keamanan data, dan perlindungan konsumen secara keseluruhan.

    “Terkait dengan batasan usia, tetap mengacukan terhadap ketentuan perikatan sebagaimana diatur dalam KUH Perdata,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman, dikutip Rabu 3 April 2024.

    Regulator keuangan itu hanya memberi payung hukum terkait repayment capacity. Yakni berupa tingkat pinjaman dibandingkan dengan jumlah penghasilan dari pengguna atau penerima dana pinjol fintech lending.

    “Selain itu juga dilakukan pembatasan terhadap jumlah pinjaman yang dapat diajukan terhadap penyelenggara fintech P2P lending,” papar dia.

    Hal tersebut berlandaskan SEOJK 19 tahun 2023 terkait penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi  (LPBBTI). Dalam aturan itu juga diatur nasabah pinjil atau borrower  dibatasi tidak menerima pendanaan lebih dari tiga platform.

    “Dengan adanya ketentuan tersebut, seharusnya sudah tidak terdapat penerima dana yang tidak memiliki penghasilan yang dapat menerima pendanaan (pinjaman) pada fintech P2P lending,” jelas Agusman.

    Data OJK tahun 2023 menyebutkan bahwa pinjol masih didominasi oleh kalangan usia 19–34 tahun. Meski begitu pemuda di bawah 19 tahun jumlahnya juga tumbuh signifikan.

    Data tiga bulan, April hingga Juni tahun lalu, terdapat 71.142 pemuda usia kurang dari 19 tahun yang ikut pinjol. Jumlah ini meningkat dibandingkan bulan Mei 2023 64.112 orang, dan bulan April 65.246 orang.

    Nilai pinjaman online pemuda di bawah 19 tahun Rp168,87 miliar. Kalangan 19–34 tahun paling besar, Rp26,87 triliun. Usia 35–54 tahun Rp17,98 triliun, dan di atas 54 tahun Rp1,99 triliun.

    Kegemaran generasi Z dalam mengakses digital ikut menumbuhkan minat layanan keuangan berbasis online atau pinjol, kata Agusman, dimana kemudahan jangkauan akses jadi faktor paling dominan.

    Jika dalam perkembangannya terjadi gagal bayar atau kredit macet di fintech lending, terdapat mekanisme restrukturisasi. Nasabah borrower pinjol “dapat mengajukan permohonan restrukturisasi terhadap penyelenggara fintech P2P lending. Restrukturisasi dapat dilakukan dalam hal permohonan restrukturisasi telah disetujui oleh pemberi dana selaku kreditur.”

    Profil Pengguna Pinjol Berdasarkan Rentang Usia:

    Dibawah 19 Tahun:

    • April 2023: Jumlah nasabah pinjol: 65.246, Total nilai pinjol: Rp164,2 miliar
    • Mei 2023: Jumlah nasabah pinjol: 64.112, Total nilai pinjol: Rp158,7 miliar
    • Juni 2023: Jumlah nasabah pinjol: 72.142, Total nilai pinjol: Rp168,8 miliar

    19-34 Tahun:

    • April 2023: Jumlah nasabah pinjol: 10,52 juta, Total nilai pinjol: Rp26 triliun
    • Mei 2023: Jumlah nasabah pinjol: 10,63 juta, Total nilai pinjol: Rp26,2 triliun
    • Juni 2023: Jumlah nasabah pinjol: 10,91 juta, Total nilai pinjol: Rp26,8 triliun

    35-54 Tahun:

    • April 2023: Jumlah nasabah pinjol: 6,07 juta, Total nilai pinjol: Rp16,7 triliun
    • Mei 2023: Jumlah nasabah pinjol: 6,31 juta, Total nilai pinjol: Rp17,3 triliun
    • Juni 2023: Jumlah nasabah pinjol: 6,48 juta, Total nilai pinjol: Rp17,9 triliun

    Lebih dari 54 Tahun:

    • April 2023: Jumlah nasabah pinjol: 648,33 ribu, Total nilai pinjol: Rp1,8 triliun
    • Mei 2023: Jumlah nasabah pinjol: 665,01 ribu, Total nilai pinjol: Rp1,95 triliun
    • Juni 2023: Jumlah nasabah pinjol: 686,35 ribu, Total nilai pinjol: Rp1,99 triliun
    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi