KABARBURSA.COM - Pemerintah merencanakan memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) dan organisasi keagamaan untuk mengelola tambang, terutama batubara.
Rencana ini akan diatur dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Menurut Pasal 75 A, ormas dan organisasi keagamaan akan diberikan kesempatan untuk mengelola tambang sebagai bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eddy Soeparno, menjelaskan bahwa izin tersebut hanya akan diberikan kepada ormas keagamaan yang memenuhi syarat dan memiliki kemampuan untuk melakukan kegiatan pertambangan.
"Pemberian izin pertambangan kepada ormas harus melalui proses yang ketat dan memastikan bahwa ormas tersebut memiliki kapasitas yang memadai," ujarnya dikutip Rabu 17 April 2024
Eddy juga menekankan bahwa ormas keagamaan memiliki peran sosial yang penting dalam masyarakat, dan memberikan izin untuk mengelola tambang dapat membantu mereka dalam membiayai kegiatan sosial dan kesejahteraan umat.
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ahmad Fahrur Rozi, menyambut baik rencana ini dan menekankan pentingnya memilih ormas yang benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.
Namun, Pusat Studi Ekonomi dan Sumber Daya Alam (Pusesda) mengkritik kebijakan tersebut, menyatakan bahwa hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Direktur Pusesda, Ilham Rifki, menegaskan bahwa pemberian IUP kepada ormas tidak memiliki dasar hukum yang jelas, dan dapat menimbulkan konflik hukum dan kepemilikan. "Ada kompleksitas sektor tambang yang membutuhkan keahlian dan modal yang besar, serta menegaskan bahwa tidak ada jaminan bahwa pengelolaan tambang oleh ormas akan memberikan dampak positif bagi negara," jelasnya.
Pemberian izin pertambangan kepada ormas dan organisasi keagamaan merupakan langkah yang kontroversial dan memerlukan evaluasi lebih lanjut untuk memastikan kemaslahatan masyarakat serta keberlanjutannya dalam koridor hukum yang berlaku.