Logo
>

Pabrik Sawit Rp15 M Bupati Labuhan Batu Disita KPK

Ditulis oleh KabarBursa.com
Pabrik Sawit Rp15 M Bupati Labuhan Batu Disita KPK

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyitaan terhadap sebuah pabrik pengolahan kelapa sawit seluas 14.027 meter persegi yang diduga dimiliki oleh Bupati Labuhanbatu yang saat ini tidak aktif, Erik Adtrada Ritonga (EAR).

    Pabrik ini terletak di Kelurahan Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, yang diyakini sebagai kepunyaan tersangka EAR dengan atas nama seseorang yang dipercayainya, ungkap Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam pernyataannya pada hari Jumat 3 Mei 2024.

    Diperkirakan nilai aset ini mencapai Rp 15 miliar, dengan asumsi bahwa sumber dana yang digunakan juga berasal dari aliran suap yang diterima oleh tersangka EAR dan rekan-rekannya.

    Terkait hal ini, KPK telah memasang plang penyitaan untuk mengantisipasi klaim dari pihak-pihak tertentu yang berkepentingan.

    Sebelumnya, Erik telah ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK. Erik diduga menerima suap sejumlah Rp 1,7 miliar.

    Erik diduga menerima suap tersebut melalui perantaraannya, Rudi Syahputra Ritonga (RSR), sebanyak sekitar Rp 551,5 juta dari total Rp 1,7 miliar yang diterima.

    Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyatakan bahwa ada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam OTT yang dilakukan di Labuhanbatu. Mereka terdiri dari Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga (EAR), anggota DPRD, Rudi Syahputra Ritonga (RSR), serta dua pihak swasta yang bernama Effendy Saputra (ES) dan Fazar Syahputra (FS).

    Kedua tersangka dari pihak swasta, yang diduga sebagai pemberi suap, akan dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan, kedua tersangka yang merupakan penerima suap, yaitu Bupati Labuhanbatu dan anggota DPRD Labuhanbatu, akan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999.

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi