Logo
>

Pahami Investasi Emas Wajar Agar Tak Seperti Budi Said

Ditulis oleh KabarBursa.com
Pahami Investasi Emas Wajar Agar Tak Seperti Budi Said

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM-Kasus hukum antara PT Aneka Tambang (ANTM) Tbk dan Budi Said seputar penipuan jual beli emas, semakin terang benderang. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Budi Said, 'Crazy Rich' asal Surabaya, sebagai tersangka dalam kasus ini.

    Fernandes Raja Saor dari Fernandes Partnership menyoroti aspek ekonomi yang belum terbongkar dalam kasus ini. Fernandes menekankan bahwa perlu pemahaman yang cermat terkait nilai dan angka ekonomi. Dalam transaksi ini, Budi Said hanya membayar untuk 5,9 ton emas, bukan 7 ton seperti yang dituduhkan. Hal ini menegaskan bahwa kasus ini merupakan kejahatan finansial yang jelas.

    Dalam detailnya, Fernandes mengungkapkan bahwa Budi Said mentransfer minimal Rp 92 miliar, termasuk gratifikasi kepada karyawan Antam. Ini mengindikasikan skema penipuan yang melibatkan sejumlah pihak, yang disebut Fernandes sebagai ponzi.

    Rahmat Aryo Baskoro, Ahli Keuangan dari FEB UI, mengingatkan masyarakat untuk mempertimbangkan aspek logis dan legal dalam berinvestasi. Aspek logis mencakup penilaian atas harga yang masuk akal, sementara aspek legal menekankan pentingnya transaksi yang sah dan tercatat. Rahmat juga menyoroti pentingnya memahami risiko yang melekat dalam setiap investasi.

    Eksi Anggraeni menjadi tokoh sentral dalam kasus ini, di mana ia menawarkan diskon pembelian emas kepada Budi Said, yang akhirnya berujung pada masalah hukum. Meskipun sengketa terkait 1,1 ton emas ini telah melibatkan proses hukum yang panjang, Mahkamah Agung akhirnya mengabulkan kasasi Budi Said, dan menghukum Antam bersama sejumlah karyawan yang terlibat dalam penipuan tersebut.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi