Logo
>

Pajak Hiburan Berproses di MK, Pengusaha Pakai Tarif Lama

Ditulis oleh KabarBursa.com
Pajak Hiburan Berproses di MK, Pengusaha Pakai Tarif Lama

KABARBURSA.COM - Pajak hiburan dan perangkat aturannya masih berproses di Mahkamah Konstitusi ata MK. Dewan Pengurus Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (DPP GIPI) telah mengeluarkan surat edaran (SE) kepada anggotanya terkait peraturan pajak hiburan. SE tersebut mengimbau para pengusaha untuk membayar Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dengan tarif lama selama proses gugatan uji materil terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).

SE tersebut telah ditandatangani oleh Ketua Umum GIPI, Hariyadi Sukamdani, dan Sekretaris Pauline Suharno.

"Dengan dimulainya proses hukum di Mahkamah Konstitusi, DPP GIPI menyatakan bahwa selama menunggu keputusan Uji Materi di Mahkamah Konstitusi, para pengusaha jasa hiburan (seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa) diharapkan membayar pajak hiburan dengan tarif lama," demikian isi SE tersebut yang diterima oleh detikcom, pada Senin, 12 Februari 2024.

Tarif lama ini merujuk pada besaran PBJT yang termasuk dalam kategori Jasa Kesenian dan Hiburan, yaitu sebesar 10 persen. Hariyadi menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga kelangsungan usaha hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa dari dampak peningkatan tarif yang dikhawatirkan akan menurunkan jumlah konsumen.

Hariyadi juga menyatakan bahwa DPP GIPI berharap MK akan mencabut Pasal 58 Ayat (2) dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 sehingga tarif PBJT dapat kembali ke besaran awal, yakni antara 0 hingga 10 persen.

"Dengan pencabutan Pasal 58 Ayat (2) dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, tidak akan ada lagi diskriminasi dalam penetapan tarif pajak untuk usaha Jasa Kesenian dan Hiburan," tegas GIPI.

Sebagai informasi tambahan, DPP GIPI telah mengajukan gugatan terhadap Pasal 58 Ayat (2) dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, berdasarkan pada Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Pasal tersebut menetapkan bahwa tarif PBJT khusus untuk pajak hiburan pada tempat-tempat seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan dengan rentang tarif antara 40 persen hingga 75 persen. Gugatan ini diajukan pada tanggal 7 Februari 2024 dan telah diberi nomor tanda terima Tanda Terima Pengajuan Permohonan Online dengan nomor 23/PAN.ONLINE/2024 dan Tanda Terima Penyerahan Dokumen No. 23-1/ PUU/PAN.MK/AP3.

Industri Hiburan ramai-ramai Gugat ke MK

Tempat hiburan karaoke keluarga Happy Puppy juga telah mengajukan gugatan terhadap rencana kenaikan pajak hiburan yang direncanakan mencapai 40-75 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pihak Happy Puppy menyatakan bahwa aturan tersebut dianggap melanggar UUD 1945 dan konstitusi.

Happy Puppy menggugat Pasal 58 ayat 2 dari UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang menyatakan: "Khusus tarif PBJT (Pajak Barang dan Hiburan Tertentu-red) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa, ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen."

Dalam permohonannya, Happy Puppy meminta agar pasal tersebut diubah menjadi: "Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke namun dikecualikan terhadap karaoke keluarga, kelab malam, bar dan mandi uap/spa, ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen."

Ini merupakan isi permohonan Happy Puppy sebagaimana tercantum dalam salinan permohonan yang dilaporkan oleh situs web MK, pada Senin, 12 Februari 2024. Happy Puppy mengacu pada naskah akademik yang menjadi dasar lahirnya UU Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur pengendalian terhadap jasa hiburan karaoke. Namun, dengan mengelompokkan karaoke keluarga dengan kelab malam/bar, dianggap tidak tepat oleh Happy Puppy. Oleh karena itu, Happy Puppy menyatakan bahwa aturan tersebut menjadi diskriminatif.

"Namun, tidak dijelaskan alasan di balik pengendalian tersebut, sehingga menimbulkan ketidakjelasan dalam penentuan norma tarif pajak," demikian diuraikan. Happy Puppy juga membagikan sejarah karaoke, dimulai dari tahun 1961 ketika NBCA di Amerika Serikat mempersembahkan acara hiburan "Sing-Along with Mitch," yang memungkinkan penonton di rumah untuk menyanyikan lagu bersama. Kemudian pada tahun 1970, karaoke muncul di Jepang dan menjadi fenomena global. Dari bahasa Jepang, "kara" yang berarti kosong, dan "oke" yang berarti orkestra. Dari situlah karaoke menjadi bisnis yang luas.

"Happy Puppy didirikan pada tanggal 14 November 1992 dengan slogan no hostess, no whisky, no drug, no house music," ungkapnya. Oleh karena itu, Happy Puppy menilai bahwa UU Nomor 1 Tahun 2022 tidak konsisten dengan UUD 1945.

"Dengan menerapkan UU Nomor 1 Tahun 2022, tidak ada aspek pengayoman, aspek kekeluargaan, aspek keadilan, aspek kesamaan di mata hukum dan pemerintahan, aspek ketertiban, dan aspek kepastian hukum, karena dampak dari penerapan PBJT paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen," tegasnya. Permohonan ini telah didaftarkan di MK dan saat ini sedang dalam proses di panitera.

Disclaimer:
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Jurnalis

KabarBursa.com

Redaksi