KABARBURSA.COM - Pajak hiburan dan perangkat aturannya masih berproses di Mahkamah Konstitusi ata MK. Dewan Pengurus Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (DPP GIPI) telah mengeluarkan surat edaran (SE) kepada anggotanya terkait peraturan pajak hiburan. SE tersebut mengimbau para pengusaha untuk membayar Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dengan tarif lama selama proses gugatan uji materil terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).
SE tersebut telah ditandatangani oleh Ketua Umum GIPI, Hariyadi Sukamdani, dan Sekretaris Pauline Suharno.
"Dengan dimulainya proses hukum di Mahkamah Konstitusi, DPP GIPI menyatakan bahwa selama menunggu keputusan Uji Materi di Mahkamah Konstitusi, para pengusaha jasa hiburan (seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa) diharapkan membayar pajak hiburan dengan tarif lama," demikian isi SE tersebut yang diterima oleh detikcom, pada Senin, 12 Februari 2024.
Tarif lama ini merujuk pada besaran PBJT yang termasuk dalam kategori Jasa Kesenian dan Hiburan, yaitu sebesar 10 persen. Hariyadi menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga kelangsungan usaha hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa dari dampak peningkatan tarif yang dikhawatirkan akan menurunkan jumlah konsumen.
Hariyadi juga menyatakan bahwa DPP GIPI berharap MK akan mencabut Pasal 58 Ayat (2) dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 sehingga tarif PBJT dapat kembali ke besaran awal, yakni antara 0 hingga 10 persen.
"Dengan pencabutan Pasal 58 Ayat (2) dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, tidak akan ada lagi diskriminasi dalam penetapan tarif pajak untuk usaha Jasa Kesenian dan Hiburan," tegas GIPI.
Sebagai informasi tambahan, DPP GIPI telah mengajukan gugatan terhadap Pasal 58 Ayat (2) dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, berdasarkan pada Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Pasal tersebut menetapkan bahwa tarif PBJT khusus untuk pajak hiburan pada tempat-tempat seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan dengan rentang tarif antara 40 persen hingga 75 persen. Gugatan ini diajukan pada tanggal 7 Februari 2024 dan telah diberi nomor tanda terima Tanda Terima Pengajuan Permohonan Online dengan nomor 23/PAN.ONLINE/2024 dan Tanda Terima Penyerahan Dokumen No. 23-1/ PUU/PAN.MK/AP3.
Industri Hiburan ramai-ramai Gugat ke MK
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.