Logo
>

Pantengin Jam Penjualannya 21 Emiten ini Jual Saham Seperak

Ditulis oleh Yunila Wati
Pantengin Jam Penjualannya 21 Emiten ini Jual Saham Seperak

KABARBURSA.COM - Sebanyak 21 saham terpantau menyentuh harga di bawah Rp 10 perak pada perdagangan sesi pertama Selasa, 16 Juli 2024. Pada saham-saham tersebut berlaku sistem perdagangan full periodic call auction, yaitu perdagangan dengan permintaan dan penawaran harga yang cocok pada jam tertentu dan ditentukan berdasarkan volume terbesar. Tentu saja, ini berbeda dengan perdagangan reguler yang berlangsung sepanjang jam kerja bursa.

Tiga Saham Terpuruk di Bawah Level Psikologis

Terpantau setidaknya ada 37 saham yang kini berada di bawah level psikologis Rp10 per saham, dengan tiga saham berada di harga Rp1 per saham. Ketiga saham tersebut adalah PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT), PT Totalindo Eka Persada Tbk (TOPS), dan PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk (MKNT).

Lebih mengejutkan, ketiga saham yang mendekam di posisi Rp1 per saham ini telah ditinggalkan oleh para pengendalinya dan kini porsi terbesar sahamnya dimiliki oleh masyarakat publik. Di saham SBAT, misalnya, masyarakat publik masih menggenggam sebanyak 51,52 persen atau sekitar 2,4 miliar lembar saham, sementara para pengendali hanya menggenggam kurang dari 50 persen.

Berikut daftar saham yang berada di bawah harga Rp 10 per saham:

  1. SBAT: harga saat ini Rp1, perubahan harian 0.00 persen
  2. TOP: harga saat ini Rp1, perubahan harian 0.00 persen
  3. MKNT: harga saat ini Rp1, perubahan harian 0.00 persen
  4. IBFN: harga saat ini Rp2, perubahan harian -33.33 persen
  5. TAXI: harga saat ini Rp2, perubahan harian 0.00 persen
  6. ARTI: harga saat ini Rp3, perubahan harian 0.00 persen
  7. BTEK: harga saat ini Rp3, perubahan harian 0.00 persen
  8. BEBS: harga saat ini Rp3, perubahan harian 0.00 persen
  9. HADE: harga saat ini Rp3, perubahan harian 0.00 persen
  10. TELE: harga saat ini Rp3, perubahan harian 0.00 persen
  11. KREN: harga saat ini Rp4, perubahan harian 0.00 persen
  12. MIRA: harga saat ini Rp5, perubahan harian 0.00 persen
  13. REAL: harga saat ini Rp5, perubahan harian 0.00 persen
  14. CNKO: harga saat ini Rp5, perubahan harian 0.00 persen
  15. MDRN: harga saat ini Rp5, perubahan harian 0.00 persen
  16. ANDI: harga saat ini Rp6, perubahan harian -14.29 persen
  17. PADI: harga saat ini Rp6, perubahan harian 0.00 persen
  18. DEAL: harga saat ini Rp6, perubahan harian 0.00 persen
  19. DADA: harga saat ini Rp6, perubahan harian 0.00 persen
  20. INTA: harga saat ini Rp6, perubahan harian -14.29 persen
  21. VIVA: harga saat ini Rp6, perubahan harian 0.00 persen
  22. PIPA: harga saat ini Rp6, perubahan harian 0.00 persen
  23. LAPD: harga saat ini Rp7, perubahan harian 16.67 persen
  24. ELTY: harga saat ini Rp7, perubahan harian 0.00 persen
  25. TARA: harga saat ini Rp7, perubahan harian 16.67 persen
  26. JGLE: harga saat ini Rp7, perubahan harian 0.00 persen
  27. FUTR: harga saat ini Rp7, perubahan harian 0.00 persen
  28. ZATA: harga saat ini Rp7, perubahan harian 0.00 persen
  29. SWAT: harga saat ini Rp8, perubahan harian 0.00 persen
  30. TOYS: harga saat ini Rp8, perubahan harian 0.00 persen
  31. IKAI: harga saat ini Rp8, perubahan harian 14.29 persen
  32. MGNA: harga saat ini Rp8, perubahan harian 14.29 persen
  33. EPAC: harga saat ini Rp9, perubahan harian 12.50 persen
  34. ASMI: harga saat ini Rp9, perubahan harian -10.00 persen
  35. KOTA: harga saat ini Rp9, perubahan harian 0.00 persen
  36. HDIT: harga saat ini Rp9, perubahan harian 0.00 persen
  37. IRSX: harga saat ini Rp9, perubahan harian 0.00 persen

Mekanisme Perdagangan Saham di Bawah Rp10

Mekanisme ini memungkinkan seluruh saham pada papan pemantauan khusus dapat diperdagangkan sampai harga minimum Rp1. Auto Rejection untuk saham dengan harga Rp1 - Rp10 adalah sebesar Rp1, sedangkan untuk saham dengan harga di atas Rp10 adalah sebesar 10 persen.

Sebelumnya, periodic call auction hanya berlaku pada emiten yang masuk salah satu kriteria pemantauan khusus, yaitu emiten dengan likuiditas perdagangan rendah. Pada kriteria ini, nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5 juta dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham selama tiga bulan terakhir di pasar reguler dan/atau pasar reguler periodic call auction.

Saham yang masuk dalam papan pemantauan khusus, selain karena kriteria tersebut, adalah saham yang diperdagangkan secara continuous auction atau proses tawar-menawar secara berkesinambungan. Saham-saham tersebut dapat diperdagangkan di luar pasar reguler dalam lima sesi periodic call auction dalam satu hari pada Senin-Kamis dan empat sesi pada Jumat.

Saham-saham ini tidak hanya menarik perhatian karena harganya yang rendah, tetapi juga karena perubahan dalam struktur kepemilikan, di mana sebagian besar saham sekarang dimiliki oleh masyarakat publik setelah ditinggalkan oleh pengendalinya.

Mekanisme perdagangan untuk saham-saham dengan harga di bawah Rp10 memungkinkan mereka diperdagangkan dengan aturan khusus, termasuk auto rejection untuk harga minimum dan sesi periodic call auction untuk meningkatkan likuiditas.

Investor diharapkan untuk mengambil langkah hati-hati dan mempertimbangkan risiko yang terkait sebelum memutuskan untuk berinvestasi dalam saham-saham dengan harga rendah ini.

Ini adalah gambaran singkat tentang situasi saham-saham di bawah Rp10 per saham di pasar modal Indonesia, menyoroti tantangan dan peluang yang terkait dengan kelas aset ini.(*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Jurnalis

Yunila Wati

Telah berkarier sebagai jurnalis sejak 2002 dan telah aktif menulis tentang politik, olahraga, hiburan, serta makro ekonomi. Berkarier lebih dari satu dekade di dunia jurnalistik dengan beragam media, mulai dari media umum hingga media yang mengkhususkan pada sektor perempuan, keluarga dan anak.

Saat ini, sudah lebih dari 1000 naskah ditulis mengenai saham, emiten, dan ekonomi makro lainnya.

Tercatat pula sebagai Wartawan Utama sejak 2022, melalui Uji Kompetensi Wartawan yang diinisiasi oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dengan nomor 914-PWI/WU/DP/XII/2022/08/06/79