Logo
>

PDIP Tolak Pakai Sirekap untuk Hitung Pemilu 2024

Ditulis oleh KabarBursa.com
PDIP Tolak Pakai Sirekap untuk Hitung Pemilu 2024

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM-Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dengan tegas menolak penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu perhitungan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

    Surat pernyataan tersebut, ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, dan Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPP PDI-P, Bambang Wuryanto, yang disampaikan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).

    PDI-P menyampaikan bahwa mereka menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 di semua tingkat pleno. "Meskipun demikian, PDI-P menegaskan bahwa sampai saat ini, tidak ada kebocoran data Wajib Pajak karena DJP memiliki sistem yang sangat baik. "Selama ini, Alhamdulillah, tidak ada kebocoran data," katanya Rabu 21 Februari 2024

    PDI-P juga menolak sikap atau keputusan KPU yang menunda tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat pleno PPK.

    Dalam suratnya, PDI-P menegaskan bahwa penundaan proses rekapitulasi tidaklah relevan, dan KPU seharusnya tidak perlu menunda tahapan rekapitulasi di tingkat PPK karena tidak ada situasi genting yang memaksa atau kondisi darurat.

    "Selain menolak penggunaan Sirekap, PDI-P juga menyampaikan lima poin lainnya kepada KPU," kata Hasto.

    "Pertama, PDI-P melihat bahwa kegagalan Sirekap sebagai alat bantu dan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat PPK merupakan dua persoalan berbeda, sehingga penundaan proses rekapitulasi dianggap tidak relevan"

    "Kedua, PDI-P menilai bahwa KPU telah membuka celah kecurangan dalam tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, serta melanggar asas kepastian hukum, efektivitas-efisiensi, dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemilu 2024"

    "Ketiga, PDI-P meminta audit forensik digital atas penggunaan alat bantu Sirekap dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, dan hasil audit forensik tersebut diminta untuk dibuka kepada masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU dalam penyelenggaraan Pemilu 2024," pungkas Hasto.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi