KABARBURSA.COM - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Hugua, mengemukakan saran menariknya terkait legalisasi praktik money politics dalam pemilihan umum (KPU) dengan pembatasan yang cermat dalam Peraturan KPU (PKPU).
Pandangannya itu disampaikan Hugua dalam rapat kerja antara Komisi II DPR dengan KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri di Kompleks Parlemen, Rabu 15 Mei 2024.
"Ketika kita menilik kualitas pemilu saat ini, tidakkah kita mempertimbangkan legalisasi money politics dalam PKPU dengan batasan yang jelas? Karena fenomena money politics telah menjadi bagian tak terpisahkan,"ujar Hugua.
Menurutnya, dalam konteks politik saat ini, tidak ada jaminan bahwa masyarakat akan memberikan dukungan tanpa ada 'imbalan' finansial selama masa kampanye pemilu. "Fenomena semacam ini sudah merajalela dalam ekosistem politik Indonesia," jelas Hugua.
Namun demikian, Hugua menegaskan perlunya adanya batasan yang tegas terkait penggunaan politik uang oleh para peserta pemilu. Hal ini bertujuan agar pemilu tidak hanya menjadi ajang bagi mereka dengan kekayaan material yang melimpah.
"Jika kita tidak memberikan legitimasi terhadap hal ini, kita akan terus menerus terjebak dalam permainan licik. Di masa depan, bukan lagi para politisi dan pemimpin negara yang bertarung, melainkan para pengusaha," tambahnya.
Hugua menjelaskan bahwa dengan legalisasi politik uang yang diatur secara ketat, Bawaslu dapat melakukan tindakan jika ada pelanggaran politik uang yang dilakukan dengan nilai yang tidak wajar.
"Jadi lebih bijaksana jika kita melegalkannya dengan batasan yang jelas. Kita bisa misalnya menetapkan batas maksimum sebesar Rp20 ribu, Rp50 ribu, Rp1 juta, atau Rp5 juta," katanya.
Dia juga mengusulkan untuk mengganti istilah 'money politics' dengan istilah lain seperti 'cost politics' dalam peraturan.
Lebih lanjut, dia mendesak pihak terkait seperti penyelenggara pemilu dan anggota parlemen untuk segera memberikan edukasi politik kepada masyarakat terkait dampak negatif politik uang. Jika tidak, maka Pilkada 2024 berisiko menjadi ajang penuh dengan praktik politik uang yang tidak wajar.
Ditolak Doli
Menanggapi usulan tersebut, Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melegalkan politik uang dalam pemilu.
"Kami menolak legalisasi, kami menentang moral hazard dalam pemilu dan menolak money politics. Oleh karena itu, kami akan membahas secara menyeluruh mengenai permasalahan pemilu kita," ungkapnya.