KABARBURSA.COM – Peringkat PT PP (Persero) Tbk (PTPP) mendapat downgrade atau diturunkan menjadi idBBB+ (Triple B Plus) dengan prospek “negatif” oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia atau Pefindo.
Dalam keterbukaan informasi PTPP, juga disampaikan mengenai penurunan berdampak kepada sejumlah surat utang yang diterbitkan oleh perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) konstruksi ini.
“Pefindo telah melakukan pemantauan khusus dan menurunkan peringkat PTPP menjadi idBBB+ dengan outlook ‘negatif’ dari sebelumnya idA ‘stabil’,” demikian disampaikan Direktur Keuangan PTPP Agus Purbianto, dikutip Jumat, 16 Januari 2026.
Adapun surat utang yang diturunkan peringkatnya meliputi Sukuk Berkelanjutan I dan Obligasi Berkelanjutan III maupun Obligasi Berkelanjutan IV yang diterbitkan perseroan menjadi idBBB+ dari idA.
Agus menyebutkan, keputusan Pefindo untuk menurunkan peringkat kemampuan PTPP dalam membayar utang tersebut sepenuhnya merupakan hak lembaga pemeringkat.
Sementara itu, perseroan sepenuhnya menerima peringkat yang telah dikeluarkan.
"Naik atau turunnya peringkat kredit pada suatu perusahaan adalah hal yang wajar mengikuti dinamika kondisi suatu perusahaan dan hal ini tidak bersifat tetap," ujar Agus.
Sesuai dengan rilis yang dikeluarkan Pefindo, menurut dia, pemeringkatan tersebut merupakan dampak gabungan dari peningkatan risiko refinancing PTPP terkait surat utang yang akan jatuh tempo di tengah akses pendanaan yang semakin menantang di industri konstruksi domestik.
Lebih lanjut Agus menyampaikan, batas jatuh tempo surat utang PTPP yang terdekat adalah pada 11 April 2026, yang merupakan risiko kredit jangka pendek utama dan berdampak negatif pada kemampuan PTPP dalam mengatasi situasi tersebut dalam mengelola lebih jauh profil kredit perusahaan.
Terkait kewajiban PTPP kepada para pemegang surat utang, ungkap Agus, perseroan masih mampu memenuhi kewajiban, terakhir PTPP membayar kewajiban kupon untuk pembayaran bunga ke-11 Obligasi Berkelanjutan III Tahap III-2023 pada 9 Januari 2026 senilai Rp11,08 miliar.
Selain itu, pembayaran bunga ke-11 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap III-2023 yang dibayarkan pada 9 Januari 2026 senilai Rp2,79 miliar. (*)
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.