Logo
>

Pemerintah Dianggap Tebar Insentif Asal-asalan: Industri Nasional Jadi Korban

Secara aturan, mobil listrik impor seharusnya dikenai bea masuk 50 persen dan PPnBM 15 persen

Ditulis oleh Pramirvan Datu
Pemerintah Dianggap Tebar Insentif Asal-asalan: Industri Nasional Jadi Korban
Ilustrasi Mobil Listrik di Indonesia. Foto: Dok GWM

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Anggota Komisi XII DPR RI, Dewi Yustisiana, menyoroti dampak buruk dari kebijakan pemerintah yang berubah-ubah terhadap iklim investasi di tanah air. Menurutnya, kondisi ini membuat sejumlah calon investor ragu dan membatalkan rencana menanam modal di Indonesia. Padahal, dalam beberapa dekade terakhir, Indonesia sejatinya memiliki peluang besar untuk menjadi negara maju melalui penarikan investasi baru.

    Ia mencontohkan kasus produsen mobil asal China. Pemerintah memberikan insentif bagi pabrikan yang mengimpor mobil listrik secara utuh (CBU). Secara aturan, mobil listrik impor seharusnya dikenai bea masuk 50 persen dan PPnBM 15 persen. Namun, berkat skema insentif yang disertai komitmen investasi, mobil listrik CBU tersebut justru bebas dari bea masuk dan PPnBM.

    “Kebijakan yang menguntungkan produsen mobil asal China ini berbanding terbalik dengan nasib produsen yang sebelumnya telah membangun pabrik di Indonesia. Ini contoh nyata bagaimana kebijakan pemerintah terus berubah-ubah,” ungkap Dewi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 12 Desember 2025.

    Skema insentif itu tertuang dalam Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2024. Bagi produsen yang mengimpor mobil ke Indonesia, terdapat dua jenis insentif: bea masuk nol persen dan PPnBM nol persen.

    Lebih lanjut, Pasal 2 ayat (2) menjelaskan bahwa pemerintah memberikan insentif untuk impor mobil listrik berbasis baterai secara completely knock down (CKD) dalam jumlah tertentu. Mobil-mobil ini harus dirakit di Indonesia dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 20 persen hingga kurang dari 40 persen selama masa pemanfaatan insentif.

    Dewi menekankan, pasar menjadi skeptis karena pemerintah kerap meluncurkan kebijakan ekonomi secara mendadak, tanpa perhitungan matang. Akibatnya, kepercayaan investor bisa terus merosot jika tidak segera diperbaiki.

    “Salah satu langkah penting adalah pemerintah membuat kebijakan yang adil dan transparan. Perusahaan yang telah lebih dulu membangun pabrik di sini harus diperhatikan, sebab mereka telah menyerap banyak tenaga kerja. Setiap investor wajib mendapat kesempatan yang setara untuk berkompetisi,” tegasnya.

    Kehadiran kebijakan yang tidak konsisten, menurut Dewi, bukan hanya mengganggu investor baru, tetapi juga berpotensi melemahkan ekosistem industri nasional yang sudah ada. Dengan kepastian regulasi yang jelas, ia menilai Indonesia dapat kembali menarik kepercayaan pasar sekaligus mendorong pertumbuhan investasi yang berkelanjutan.(*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Pramirvan Datu

    Pram panggilan akrabnya, jurnalis sudah terverifikasi dewan pers. Mengawali karirnya sejak tahun 2012 silam. Berkecimpung pewarta keuangan, perbankan, ekonomi makro dan mikro serta pasar modal.