KABARBURSA.COM - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, menyebut peraturan teknis kewajiban iuran penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bagi karyawan akan rampung di akhir masa jabatan Presiden Joko Widodo.
Kebijakan Tapera tercantum dalam peraturan pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat yang baru saja diteken Presiden Joko Widodo pada 20 Mei lalu.
Iuran yang harus dibayarkan untuk program Tapera sebesar 3 persen dari gaji bulanan, dengan rincian 2,5 persen dibayarkan oleh pekerja dan 0,5 persen oleh pemberi kerja.
Airlangga berharap rencana penyelenggaraan iuran Tapera bagi karyawan, bisa disosialisasikan ke masyarakat dengan jelas. Hal ini untuk menghindari adanya kesalahpahaman sudut pandang.
Saksikan kabar ini dalam bentuk video berikut:
https://youtu.be/RUYBki3nD3Y?si=JyaCyLKxxNaxx6pW