KABARBURSA.COM - Penerimaan pajak digital terus melonjak selama empat tahun terakhir, mencapai Rp 16,9 triliun pada Desember 2023.
Kementerian Keuangan mencatat hasil positif dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, mengungkapkan bahwa jumlah ini merupakan akumulasi penerimaan selama empat tahun. Rinciannya mencakup setoran tahun 2020 sebesar Rp 73,14 triliun, setoran tahun 2021 sebesar Rp 39 triliun, setoran tahun 2022 sebesar Rp 55,1 triliun, dan setoran tahun 2023 sebesar Rp 67,6 triliun.
Penting untuk dicatat bahwa tidak ada penunjukan pemungut PPN PMSE baru pada bulan Desember 2023. Jumlah pemungut PPN PMSE tetap sama dengan bulan sebelumnya, yaitu 163 pemungut. Pada Desember 2023, pemerintah hanya melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan, terutama terkait Iqiyi International Singapore Pte Ltd, ujar Dwi dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (5/1/2023).
Sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia. Selain itu, pemungut juga diwajibkan membuat bukti pungut PPN, seperti commercial invoice, billing order, receipt, atau dokumen serupa yang mencantumkan pemungutan PPN dan pembayarannya.
Dwi menambahkan bahwa ke depan, Ditjen Pajak akan terus berupaya menciptakan keadilan dan kesetaraan dalam menjalankan usaha, baik bagi pelaku usaha konvensional maupun digital. Pemerintah akan terus menunjuk pelaku usaha PMSE yang menjual produk atau memberikan layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.
Penunjukan pemungut PPN PMSE atau usaha digital ini menunjukkan kemampuan adopsi teknologi oleh pemerintah sebagai salah satu prasyarat menuju Indonesia Maju 2045, ungkapnya. Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE melibatkan nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan, dan/atau jumlah traffic di Indonesia melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan