KABARBURSA.COM - Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi memastikan pemerintah tidak akan memperpanjang relaksasi eceran tertinggi (HET) beras premium atau hanya berlaku sampai 23 Maret 2024.
“Relaksasi HET enggak diperpanjang,” kata Arief di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024.
Mengetahui rencana itu, Arief menyebutkan, Komisi IV DPR meminta digelar kembali untuk membahas rencana tersebut. “Minta di-review lagi,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, apabila HET beras premium dievaluasi sebaiknya penentuan harga baru ditetapkan di saat kondisi harga beras sedang naik.
“Kondisi saat ini tidak tepat untuk melakukan evaluasi dan review. Nanti kondisi sudah normal,” sambungnya.
Lanjut dia, Arief mengatakan, pemerintah memiliki dua perhatian dalam kondisi perberasan. Pertama, harga di tingkat petani atau Nilai Tukar Petani (NTP), dan Nilai Tukar Petani Tanaman Pangan (NTPP), serta harga di tingkat konsumen.
Kata dia, sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), bahwa inflasi harus di bawah pertumbuhan ekonomi.
“Kalau pertumbuhan ekonominya 5,05 persen, kemudian inflasi 2,75 persen, itu artinya Indonesia bisa menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dengan inflasi,” jelas Arief.
Sebelumnya, Bapanas memberlakukan relaksasi HET beras premium dari semulai Rp13.900 per kilogram menjadi Rp14.900 per kilogram.
Kenaikan berlaku hanya sementara, mulai 10 Maret 2024 hingga 23 Maret 2024.
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan, kebijakan tersebut diimplementasikan guna menjaga stabilitas pasokan dan harga beras premium di tingkat konsumen. Hal itu berdasarkan pertimbangan terhadap kondisi pasokan dan harga beras premium.
“Relaksasi HET beras premium ini berlaku hanya sementara, selama dua minggu, sampai 23 Maret 2024. Setelah itu, harga kembali mengikuti HET sesuai Peraturan Badan Pangan (Perbadan) Nomor 7 Tahun 2023,” terangnya, Minggu, 10 Maret 2024.
Kata menjelaskan lebih lanjut, kebijakan HET beras premium ini menyasar pada 8 wilayah.
HET disesuaikan menjadi adanya selisih lebih Rp1.000 per kilogram dibandingkan HET sebelumnya.
Pada wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan diberlakukan relaksasi HET beras premium menjadi Rp14.900 per kilogram dari HET sebelumnya Rp13.900 per kilogram.
Sementara di wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi dan Kepulauan Bangka Belitung, relaksasi HET beras premium diberlakukan Rp15.400 per kilogram dari HET sebelumnya Rp14.400 per kilogram.
Sementara, untuk wilayah Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT), relaksasi HET beras premium di Rp15.400 per kilogram dari sebelumnya Rp14.400 per kg.
Dan, untuk wilayah Sulawrsi, relaksasi HET beras premium menjadi Rp14.900 per kilogram dari sebelumnya Rp13.900 per kilogram.
Berikutnya, wilayah Kalimantan, relaksasi HET beras premium menjadi Rp15.400 per kg dari HET sebelumnya Rp14.400 per kg. Terakhir, untuk wilayah Maluku, relaksasi HET beras premium menjadi Rp15.800 per kg daripada sebelumnya Rp14.800 per kg.
Relaksasi HET beras premium untuk wilayah Papua juga sama dengan wilayah Maluku. (*/adi)
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.