KABARBURSA.COM - Peneliti Center of Macroeconomics and Finance INDEF Abdul Manap Pulungan menilai rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) untuk mengatur Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) merupakan langkah baik.
Abdul Manap menjelaskan aturan baru yang akan terbit ini merupakan instruksi dari OJK kepada bank untuk dapat menampilkan informasi yang lebih dalam dan luas dari SBDK.
"Saya pikir ini cukup baik ya karena akan memberikan informasi yang lebih jelas kepada nasabah terhadap suku bunga yang akan dikenakan," ujarnya kepada KabarBursa, Rabu, 20 Maret 2024.
Namun demikian, ia menyampaikan bahwa perlu adanya pengamatan lebih lanjut pada tahap implementasi POJK yang akan mengatur SBDK tersebut.
"Cukup bagus tapi saya lebih melihat bagaimana nanti implementasi dari kebijakan itu terhadap suku bunga nasional secara keseluruhan," imbuhnya.
Pasalnya, Abdul Manap menekankan bahwa OJK hanya memiliki wewenang mengatur SBDK, sedangkan sisi yang lain bukan merupakan ranahnya yaitu persepsi risiko bank.
"Regulator dalam hal ini OJK baru mengatur dari satu sisi SBDK saja, persepsi risiko di luar kontrol OJK, sementara persepsi risiko itu tetap saja tinggi," jelas dia.
"Misalnya gini sekarang suku bunga 11 persen, SBDK itu tujuh persen, berarti kan empat persennya itu risikonya, nah risiko inilah yang liar," sambungnya.
Oleh karena itu, Abdul Manap menegaskan bahwa implementasi RPOJK harus dilihat dari dua sisi, pertama sisi komponen dari SBDK, kedua persepsi risiko yang dinilai oleh suatu bank.
"SBDK ini bisa diintervensi oleh regulator lewat penyampaian yang detil kepada nasabah atau diinformasi sistem bank sementara yang tidak bisa dikontrol itu adalah persepsi risiko bank terhadap nasabah," tukasnya.
Sebelumnya diberitakan KabarBursa, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) disebut akan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) mengatur tentang Suku Bunga Dasar Kredit (SDBK).
OJK dan DPR telah menyepakati Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Transparansi dan Publikasi Suku Bunga Dasar Kredit bagi Bank Umum Konvensional (POJK SBDK). Aturan ini menekankan keterbukaan informasi perhitungan suku bunga untuk mendorong kompetisi perbankan dalam penyaluran kredit dengan suku bunga yang kompetitif.
SBDK adalah indikasi suku bunga efektif kredit terendah yang mencerminkan Harga Pokok Dasar Kredit (Cost of Fund), Biaya Overhead, dan Marjin Keuntungan bank. Aturan ini akan menyempurnakan POJK sebelumnya tentang ketentuan suku bunga dasar kredit.
Laporan Publikasi SBDK bank akan disampaikan kepada masyarakat dan OJK melalui pengumuman. Perhitungan SBDK berlaku untuk kredit dalam mata uang Rupiah dan disajikan per jenis kredit.
Bank yang tidak memenuhi ketentuan akan dikenai sanksi administratif, termasuk penurunan peringkat faktor tata kelola dalam penilaian tingkat kesehatan BUK. Denda juga akan dikenakan untuk pelanggaran berulang. (ari/prm)