KABARBURSA.COM - Penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka baru dalam penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa kelima tersangka tersebut terdiri dari tiga pihak swasta dan dua mantan direktur di PT Timah Tbk, yaitu SG alias AW dan MBG, keduanya adalah pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Tersangka lainnya adalah HT alias AS selaku Direktur Utama CV VIP.
Menurut Ketut Sumedana, penetapan kelima tersangka ini didasarkan pada hasil pemeriksaan yang dikaitkan dengan alat bukti yang ditemukan, sehingga penyidik yakin untuk menetapkan mereka sebagai tersangka.
Tersangka HT alias ASN merupakan pengembang penyidikan dari tersangka TN alias AN dan tersangka AA yang sebelumnya telah ditahan pada tanggal 6 Februari. Sedangkan tersangka SG alias AW dan MBG memiliki perusahaan yang melakukan perjanjian kerja sama dengan PT Timah Tbk pada tahun 2018 tentang sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.
Penetapan tersangka ini juga mencakup mantan Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021, MRPT alias EML, dan mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017-2018, EE alias EML.
Ketut Sumedana menjelaskan bahwa perbuatan para tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang jumlahnya melebihi perkara korupsi lainnya seperti PT ASABRI dan Duta Palma. Selain itu, juga terdapat kerugian kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan ilegal timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka MRPT alias RZ, tersangka HT alias ASN, dan tersangka MBG telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat, sementara tersangka SG ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan tersangka EE alias EML di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, selama 20 hari ke depan.
Secara keseluruhan, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka korupsi dan satu tersangka perintangan penyidikan dalam perkara tata niaga komoditas timah wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015-2022, dengan inisial TT.
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.