KABARBURSA.COM - Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, memberikan kesaksian di hadapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Dalam sesi pemanggilan tersebut, penyidik KPK mengarahkan sejumlah pertanyaan kepada Arief. Pertanyaan tersebut melibatkan informasi seputar riwayat pekerjaan, biodata, dan aspek-aspek yang mengaitkan Bapanas dengan Kementerian Pertanian.
"Terkait hubungan dengan Kementan, tidak ada keterkaitan struktural antara Bapanas dan Kementan. Kerjasama antara keduanya hanya terkait penyusunan neraca komoditas dan beberapa kebutuhan lain yang membutuhkan kerja sama lintas kementerian lembaga," katanya Jumat (2/2/2024)
Arief menjelaskan bahwa Badan Pangan Nasional dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden 66 Tahun 2021. "Lembaga ini berbeda struktur dengan Kementerian Pertanian. Meskipun sebelumnya ada Badan Ketahanan Pangan yang merupakan bagian dari Kementerian Pertanian, ketika bergabung, badan tersebut sudah menjadi entitas terpisah dari Kementerian Pertanian," tambahnya.
Dalam klarifikasinya, Arief menegaskan bahwa tidak ada transaksi keuangan antara keduanya karena Bapanas memiliki anggaran yang terpisah, dan kegiatannya berbeda. Meskipun banyak pertanyaan diajukan oleh penyidik KPK, Arief meyakinkan bahwa tidak ada penyetoran uang yang dilakukan.
Arief juga menyampaikan bahwa ia baru mengetahui panggilan tersebut melalui pemberitaan media pada Jumat, 26 Januari. Surat pemanggilan resmi baru diterimanya pada 29 Januari 2023.
Penting untuk dicatat bahwa Arief Prasetyo Adi dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada 21 Februari 2022 sebagai Kepala Bapanas, lembaga pemerintah non-kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Sebagai informasi tambahan, KPK telah menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian pada akhir tahun 2023. Selain SYL, dua pejabat Kementan, yaitu Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta, juga ditetapkan sebagai tersangka.
KPK menduga bahwa SYL, saat menjabat sebagai Mentan, melakukan pungutan dan menerima setoran dari pejabat untuk kebutuhan pribadinya, termasuk kebutuhan keluarga, melalui Kasdi dan Hatta dengan jumlah mencapai US$ 4 ribu hingga US$ 20 ribu.