KABARBURSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis regulasi baru yang mengatur penerapan tata kelola bagi bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, serta lembaga penyimpanan dan penyelesaian, yang berstatus sebagai self-regulatory organizations (SRO) di pasar modal Indonesia.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa POJK Nomor 31 Tahun 2025 ini dirancang untuk memperkokoh prinsip tata kelola SRO. Aturan ini diharapkan mampu memperkuat mekanisme pengawasan OJK terhadap SRO, seiring dengan peran mereka yang semakin kompleks.
Peningkatan tata kelola ini menjadi krusial karena SRO memainkan peran strategis dalam pengembangan pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon, sekaligus pasar keuangan secara umum. Hal ini memunculkan perluasan aktivitas SRO, termasuk perdagangan karbon melalui bursa karbon, central counterparty untuk pasar uang dan valuta asing, derivatif berbasis efek, hingga penyelenggara pasar alternatif sebagai bagian dari infrastruktur pasar keuangan.
Dengan tata kelola yang diperkuat, SRO dapat menjalankan kegiatan usaha inti maupun jasa tambahan dengan prinsip manajemen risiko terukur. Implementasi ini juga mempertimbangkan posisi strategis SRO dalam menjaga stabilitas dan integritas pasar modal serta pasar keuangan.
POJK 31/2025 memuat pengaturan inti yang mencakup pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang direksi serta dewan komisaris SRO; pengoperasian komite SRO; penanganan benturan kepentingan; penerapan audit internal dan eksternal; manajemen risiko termasuk sistem pengendalian internal; dan prosedur alternatif.
Selain itu, pengaturan juga menyentuh penyelenggaraan teknologi informasi SRO, pengawasan terhadap anak usaha, kebijakan remunerasi dan investasi, strategi anti-fraud termasuk anti-penyuapan, penerapan prinsip keuangan berkelanjutan, tanggung jawab sosial dan lingkungan, tata kelola pemangku kepentingan, hingga pengelolaan dokumen dan penanganan pengaduan.
Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 3 Desember 2025, dengan ketentuan khusus Pasal 49 dan Pasal 51 huruf c yang harus dipenuhi paling lambat enam bulan sejak pengundangan.
Dengan diberlakukannya POJK 31/2025, sejumlah regulasi lama dicabut, yaitu Pasal 5, Pasal 31, dan Pasal 48 dari POJK 58/2016 mengenai Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek, POJK 59/2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta POJK 60/2016 mengenai Direksi dan Dewan Komisaris Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. Regulasi lama ini dinyatakan tidak berlaku, menandai babak baru dalam tata kelola SRO di Indonesia.(*)