Logo
>

Penumpukan Kontainer di Priok-Perak Terganjal Dokumen Impor

Ditulis oleh Pramirvan Datu
Penumpukan Kontainer di Priok-Perak Terganjal Dokumen Impor

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Kementerian Perindustrian menjelaskan bahwa penumpukan kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak terjadi akibat ketiadaan dokumen impor, bukan karena kendala persetujuan teknis sebagai syarat perizinan.

    "Menanggapi isu penumpukan barang di pelabuhan, kami sampaikan bahwa barang yang tidak memiliki dokumen perizinan impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan harus mendapatkan pertimbangan hukum dari aparat penegak hukum. Langkah ini tetap mengedepankan upaya menjaga industri dalam negeri dan investasi," ujar Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif di Jakarta.

    Ia menjelaskan bahwa barang-barang tersebut masuk melalui pusat logistik berikat. Setelah aturan larangan dan pembatasan (lartas) diubah dari post-border menjadi border, barang-barang impor tersebut tertahan dan tidak dapat keluar dari pelabuhan.

    Untuk mengatasi situasi ini, pihaknya akan memperoleh data pemilik kontainer yang menumpuk di kedua pelabuhan tersebut. Tujuannya adalah untuk melakukan pengecekan internal sehingga masalah dapat diselesaikan dengan cepat.

    Febri menegaskan bahwa pengecekan dilakukan secara teliti agar perizinan yang diberikan tepat sasaran dan tidak mengakibatkan banjir impor, yang dapat mempengaruhi laju penjualan industri dalam negeri.

    "Ada kekhawatiran bahwa kontainer yang menumpuk tidak memiliki pertek/perizinan impor, atau bahkan tidak mengajukan permohonan setelah Peraturan Menteri Perindustrian mengenai pertek untuk masing-masing komoditas sebagai pendamping Peraturan Menteri Perdagangan," jelasnya.

    Kemenperin telah bersikap proaktif dengan mengusulkan pengaturan lartas dalam tiga kategori: usulan relaksasi pengaturan lartas terhadap 39 pos tarif/Harmonized System (HS), usulan penambahan pengaturan lartas untuk total 67 pos tarif/HS, serta usulan perubahan pada barang komplementer, barang keperluan tes pasar, dan/atau barang untuk pelayanan purna jual (KTPPJ) dengan total enam pos tarif/HS.

    Hingga 19 Mei, Kemenperin telah menerbitkan 1.766 pertimbangan teknis (Pertek) dari total 3.380 permohonan. Sementara 1.603 permohonan lainnya sedang dalam proses, dan 11 permohonan ditolak.

    Berdasarkan data pada Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), dari 1.603 permohonan yang sedang dalam proses, 73,30 persen di antaranya telah dikembalikan kepada pemohon karena adanya kekurangan data atau belum melengkapi persyaratan sesuai pengaturan dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin).

    Sementara itu, hingga 17 Mei, terdapat 1.743 Pertek yang telah diterbitkan. Dari jumlah tersebut, 1.421 pengajuan merupakan Persetujuan Impor (PI) kepada Kementerian Perdagangan, dan 1.213 PI telah diterbitkan. Rata-rata persentase penerbitan PI oleh Kementerian Perdagangan adalah 69,5 persen.

    Menkeu Turun Tangan

    Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan sebanyak 13 kontainer di Tanjung Priok dan 17 kontainer di Tanjung Perak yang sempat tertahan akan dikeluarkan hari ini.

    Sri Mulyani mengatakan hal itu sebagai bentuk tindak lanjut dari dikeluarkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024.

    “Dengan tadi malam sudah dikeluarkan Permendag, kita langsung bisa mengeluarkan 13 kontainer di sini (tanjung priok) dan 17 kontainer di Tanjung Perak,” kata Sri Mulyani di  Jakarta Internasional Container  Terminal (JICT), Tanjung Priok,  Jakarta Utara, Sabtu, 18 Mei 2024.

    Bendahara Negara itu menjelaskan bahwa ada total 17.304 kontainer yang tertahan di Tanjung Priok sejak 10 Maret 2024, disebabkan oleh ketatnya persyaratan yang diatur dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

    Persyaratan tersebut mencakup berbagai ketentuan teknis dari instansi terkait, yang menyebabkan penumpukan kontainer dan menghambat alur barang.

    Penumpukan kontainer ini, menurut Sri Mulyani, berdampak negatif terhadap kegiatan ekonomi, khususnya dalam hal impor bahan baku. Oleh karena itu, diterbitkannya Permendag Nomor 8 Tahun 2024 disambut baik karena dapat menyederhanakan proses pelepasan kontainer.

    “Namun, dengan adanya 17.304 kontainer di Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Tanjung Perak, laporan surveyor harus segera diselesaikan,” jelasnya.

    Sebagai tindak lanjut dari Permendag Nomor 8 Tahun 2024, Kementerian Keuangan juga mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17 Tahun 2024. Sri Mulyani menegaskan bahwa pihaknya akan terus memonitor perkembangan pelepasan kontainer tersebut.

    “Permendag ini hanya berlaku untuk barang-barang yang diperdagangkan, dan KMK sudah kami keluarkan sehingga Bea-Cukai bisa mulai menjalankan tugasnya sejak tadi malam. Hari ini, sudah ada beberapa kontainer yang bisa kita lepaskan berkat KMK 17 Tahun 2024,” tuturnya.

    Ribuan kontainer Tertahan

    Setelah Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifi Hasan memberlakukan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 tahun 2023 jo 3/2024 jo 7/2024 per tanggal 10 Maret 2024 kemarin. Dalam hal ini terkait pengetatan impor dan penambahan persyaratan perijinan impor berupa Peraturan Teknis (Pertek).

    Menter Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan terdapat kendala dalam proses perijinan impor sehingga mengakibatkan penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan utama. Di antaranya Tanjung Priok, Tanjung Perak, Tanjung Emas, dan Belawan.

    Adapun dia merinci data jumlah kontainer yang tertahan atau belum bisa mengajukan dokumen impor, karena belum terbitnya Persetujuan Impor (PI) dan Pertek, yakni di Pelabuhan Tanjung Priok sebanyak 17.304 kontainer dan Pelabuhan Tanjung Perak: 9.111 kontainer.

    “Terdapat kendala perizinan impor dan sampai saat ini kita melihat bahwa ada kontainer yang tertahan di pelabuhan,” kata dia, dalam konferensi pers di kantornya, Jumat, 17 Mei 2024.

    Diketahui, barang-barang yang tertahan di antaranya berasal dari komoditas besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, dan produk elektronik.

    “Dan komoditi lainnya yang untuk importasinya memerlukan perizinan impor (Pl dan Pertek),” tambah dia.

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Pramirvan Datu

    Pram panggilan akrabnya, jurnalis sudah terverifikasi dewan pers. Mengawali karirnya sejak tahun 2012 silam. Berkecimpung pewarta keuangan, perbankan, ekonomi makro dan mikro serta pasar modal.