Logo
>

Peraturan Baru untuk Perpanjangan Freeport di Indonesia

Ditulis oleh Ayyubi Kholid
Peraturan Baru untuk Perpanjangan Freeport di Indonesia

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, mengatakan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang baru diterbitkan akan menjadi acuan hukum untuk perpanjangan izin operasi PT Freeport Indonesia (PTFI).

    Kata Bahlil, PP 25/2024 ini menggantikan PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, dan telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

    “PP ini menjadi rujukan untuk perpanjangan izin PT Freeport Indonesia, karena sekarang saham Freeport sebesar 51 persen dimiliki oleh negara,” kata Bahlil dalam konferensi pers di kantornya di Jakarta, Jumat, 7 Juni 2024.

    Dia menegaskan, dengan PP ini maka PT Freeport Indonesia bukan lagi dianggap sebagai perusahaan asing, melainkan milik Indonesia.

    Pemerintah berencana menambah kepemilikan saham negara sebesar 10 persen, sehingga total kepemilikan akan meningkat dari 51 persen menjadi 61 persen, dengan saham tersebut dimiliki oleh BUMN dan BUMD.

    “Ini bukan lagi Freeport asing, ini Freeport milik Republik. Masa kita mau memperpanjang milik kita sendiri susahnya minta ampun.” ujarnya.

    Sebagai bagian dari tim negosiasi Freeport, Bahlil mengungkapkan bahwa koordinasi telah dilakukan dengan berbagai kementerian terkait seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), serta pihak Freeport sendiri. Proses perpanjangan izin Freeport saat ini telah mencapai 98 persen.

    Beberapa poin yang disepakati antara lain penambahan saham sebesar 10 persen, pembangunan smelter di Papua, dan pelibatan pengusaha daerah Papua.

    “Kita tidak ingin semua pengusaha berasal dari Jakarta. Pengusaha dari Papua juga harus mengambil bagian produktif dalam pengembangan dan perpanjangan PT Freeport,” jelas Bahlil.

    Selain itu, Bahlil menyebutkan bahwa puncak masa produksi tambang emas akan terjadi pada tahun 2035. Setelah itu, produksi akan menurun dan eksplorasi baru akan memakan waktu 10 hingga 15 tahun. Oleh karena itu, PP Nomor 25 Tahun 2024 diterbitkan untuk mengantisipasi hal ini.

    “Jika tidak diantisipasi sekarang, maka pada tahun 2035 tidak akan ada eksplorasi baru dan cadangan tidak akan lagi menghasilkan produksi. Siapa yang akan bertanggung jawab jika hal ini terjadi,” tegas Bahlil.

    Dengan penerbitan PP Nomor 25 Tahun 2024, pemerintah berharap dapat memastikan keberlanjutan operasi PT Freeport Indonesia, meningkatkan kontribusi lokal, dan memperkuat kepemilikan nasional dalam industri tambang strategis ini.

    PTFI Dapat Perpanjangan Seumur Cadangan

    Pemerintah memastikan PT Freeport Indonesia (PTFI) akan mendapatkan perpanjangan operasi tambang hingga 2061 atau sampai cadangan habis. Namun, perpanjangan ini bersyarat, yaitu Freeport harus membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) tembaga baru di Papua.

    Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, menekankan pentingnya pembangunan smelter di Papua karena lokasi tambang Freeport berada di sana.

    “Waktu saya masuk pemerintah, saya ngotot kenapa smelter dibangun di Gresik, sementara tambangnya di Papua. Infrastruktur di Papua belum siap, jadi saya mau berpikir tidak lazim. Harus ada lompatan karena ada instrumen untuk penciptaan kawasan ekonomi,” kata Bahlil dalam konferensi pers di kantornya di Jakarta, Jumat, 7 Juni 2024.

    Bahlil menegaskan bahwa pemerintah tidak mau diatur oleh pihak asing, oleh karena itu perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Freeport hingga 2061 akan diberikan dengan syarat penambahan saham 10 persen dan pembangunan smelter baru di Papua.

    “Saya enggak mau diatur-atur sama asing,” ujarnya.

    Sebelumnya, Menteri ESDM, Arifin Tasrif, juga menyatakan bahwa PTFI berpeluang mendapatkan perpanjangan IUPK sampai masa umur cadangan tambang perusahaan habis. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang menggantikan PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

    “Kalau cadangannya masih ada, izin bisa diperpanjang selama diolah menjadi produk hilirisasi,” kata Arifin di Gedung DPR, Selasa, 4 Juni 2024.

    Arifin menjelaskan bahwa perpanjangan hingga umur cadangan habis mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk investasi besar yang telah dikeluarkan perusahaan untuk membangun proyek smelter.

    “Selama cadangan masih ada dan smelter masih beroperasi, perpanjangan bisa diberikan. Kalau cadangannya 10 tahun dan smelternya investasi 30 tahun, kan rugi dua-duanya. Membangun smelter tidak mudah,” ujarnya.

    Meskipun perpanjangan diberikan hingga umur cadangan habis, pemerintah akan tetap melakukan evaluasi setiap 10 tahun. “Kita tergantung pada cadangan, tetapi umumnya evaluasi dilakukan setiap 10 tahun,” jelas Arifin.

    Dengan penerbitan PP Nomor 25 Tahun 2024, pemerintah berharap dapat memastikan keberlanjutan operasi PT Freeport Indonesia, memperkuat kepemilikan nasional, dan mendorong pembangunan infrastruktur industri pertambangan di Papua. (yub/*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Ayyubi Kholid

    Bergabung di Kabar Bursa sejak 2024, sering menulis pemberitaan mengenai isu-isu ekonomi.