KABARBURSA.COM - Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengumumkan bahwa barang kiriman dari Pekerja Migran Indonesia (PMI) tidak lagi dibatasi.
Perubahan ini merupakan salah satu poin dari revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 36 tahun 2023, yang telah diubah menjadi Permendag nomor 7 tahun 2024.
Menurut Arif Sulistiyo, Direktur Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri, barang kiriman PMI kini tidak lagi diatur dalam Permendag.
“Kami telah sepakat untuk tidak mengatur lagi barang kiriman PMI dalam peraturan Mendag mengenai kebijakan dan pengaturan impor,” katanya dalam acara Sosialisasi Permendag No 7 tahun 2024 pada Kamis, 2 Mei 2024.
Arif menjelaskan bahwa pengaturan impor barang kiriman PMI sekarang mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 tahun 2023 tentang ketentuan impor barang PMI yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Poin penting dari impor PMI saat ini adalah tidak ada batasan jenis barang, kecuali untuk barang-barang yang dilarang atau berbahaya.
“Kedua, tidak ada batasan jumlah barang dalam setiap pengiriman. Selain itu, barang yang diimpor bisa dalam keadaan baru atau bekas,” ungkapnya.
Arif berharap bahwa dengan adanya Permendag 7 tahun 2024 ini, tidak akan ada lagi masalah terkait barang kiriman dari PMI.