Logo
>

Permendag 36 Direvisi, Barang Kiriman PMI Tak Dibatasi Lagi

Ditulis oleh Hutama Prayoga
Permendag 36 Direvisi, Barang Kiriman PMI Tak Dibatasi Lagi

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengumumkan bahwa barang kiriman dari Pekerja Migran Indonesia (PMI) tidak lagi dibatasi.

    Perubahan ini merupakan salah satu poin dari revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 36 tahun 2023, yang telah diubah menjadi Permendag nomor 7 tahun 2024.

    Menurut Arif Sulistiyo, Direktur Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri, barang kiriman PMI kini tidak lagi diatur dalam Permendag.

    “Kami telah sepakat untuk tidak mengatur lagi barang kiriman PMI dalam peraturan Mendag mengenai kebijakan dan pengaturan impor,” katanya dalam acara Sosialisasi Permendag No 7 tahun 2024 pada Kamis, 2 Mei 2024.

    Arif menjelaskan bahwa pengaturan impor barang kiriman PMI sekarang mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 tahun 2023 tentang ketentuan impor barang PMI yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai.

    Poin penting dari impor PMI saat ini adalah tidak ada batasan jenis barang, kecuali untuk barang-barang yang dilarang atau berbahaya.

    “Kedua, tidak ada batasan jumlah barang dalam setiap pengiriman. Selain itu, barang yang diimpor bisa dalam keadaan baru atau bekas,” ungkapnya.

    Arif berharap bahwa dengan adanya Permendag 7 tahun 2024 ini, tidak akan ada lagi masalah terkait barang kiriman dari PMI.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Hutama Prayoga

    Hutama Prayoga telah meniti karier di dunia jurnalistik sejak 2019. Pada 2024, pria yang akrab disapa Yoga ini mulai fokus di desk ekonomi dan kini bertanggung jawab dalam peliputan berita seputar pasar modal.

    Sebagai jurnalis, Yoga berkomitmen untuk menyajikan berita akurat, berimbang, dan berbasis data yang dihimpun dengan cermat. Prinsip jurnalistik yang dipegang memastikan bahwa setiap informasi yang disajikan tidak hanya faktual tetapi juga relevan bagi pembaca.