Logo
>

Permendag 8/2024 Diprotes, Begini Tanggapan Wamendag

Ditulis oleh Hutama Prayoga
Permendag 8/2024 Diprotes, Begini Tanggapan Wamendag

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM – Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag), Jerry Sambuaga, berbicara soal Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang masih banyak diprotes oleh sejumlah industri.

    Jerry Sambuaga mengatakan kebijakan Permendag 8/2024 ini dimaksudkan untuk mempermudah industri untuk melakukan impor barang dari luar negeri.

    “Permendag 8/2024 ini maksudnya untuk mempermudah efisiensi, praktek, dan simplifikasi,” jelas Jerry kepada Kabar Bursa di kantornya, Kamis 13 Juni 2024.

    Jerry kemudian memberikan contoh terkait tertahannya banyak kontainer di Tanjung Priok, Jakarta Utara, beberapa waktu lalu. Ia menyebut kejadian ini disebabkan oleh perizinan.

    “Kenapa terjadi penumpukan kontainer? Karena terkendala oleh proses perizinan yang salah satunya adalah banyak membutuhkan pertimbangan teknis dari kementerian terkait," jelasnya.

    Meskipun Permendag 8/2024 telah mengeluarkan kebijakan yang memudahkan proses impor barang dari luar negeri, Jerry mengakui bahwa masih ada beberapa produk yang memerlukan proses persetujuan yang lebih mendalam sebelum dapat diizinkan untuk masuk ke dalam pasar domestik.

    "Meskipun ada beberapa produk yang tidak lagi memerlukan pertimbangan-pertimbangan tersebut, namun masih ada yang memerlukan seperti industri tekstil. Produk tekstil tersebut masih membutuhkan pertimbangan teknis yang harus dipertimbangkan. Pertimbangan semacam itu tidak berada di Kemendag, dan dapat diperiksa dari sumber mana," ungkap Jerry Sambuaga.

    Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memastikan pemerintah tidak akan lagi merevisi Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang kebijakan impor.

    Keputusan ini diambil setelah menerima banyak keluhan dari pelaku usaha yang menilai aturan tersebut dapat merugikan industri domestik dan meningkatkan arus produk impor ke Indonesia.

    “Enggak akan direvisi lagi, kalau ngeluhnya sekarang terlambat. Kenapa enggak kemarin-kemarin ngeluhnya,” kata Zulkifli Hasan di Jakarta, Selasa, 29 Mei 2024.

    Dia menjelaskan bahwa pemerintah telah merevisi aturan kebijakan impor sebanyak tiga kali sebelum akhirnya mengeluarkan Permendag 8/2024, yang memfasilitasi impor barang dari luar negeri dengan beberapa pengecualian yang masih memerlukan pertimbangan teknis.

    Penerbitan aturan terbaru ini bertujuan untuk mengatasi masalah yang timbul akibat pemberlakuan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 jo 3/2024 jo 7/2024, yang menerapkan pengetatan impor dan menambah persyaratan perizinan impor berupa peraturan teknis.

    Revisi menjadi Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dilakukan karena banyak keluhan dari pelaku usaha yang kesulitan mendapatkan izin impor, yang mengakibatkan penumpukan barang impor di kontainer di pelabuhan-pelabuhan. Pada intinya, revisi ini bertujuan agar impor di Indonesia bisa lebih terkendali.

    Di sisi lain, Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor atau relaksasi impor dinilai dapat mengganggu industri domestik karena kemungkinan adanya persaingan yang lebih ketat dengan produk impor.

    Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Esther Sri Astuti, mengatakan, dampak pertama diterapkannya kebijakan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 adalah meningkatnya persaingan industri dalam negeri terhadap produk luar negeri.

    “Akibatnya industri domestik yang memproduksi komoditas sejenis akan bersaing dengan komoditas sejenis dari impor,” ujar Esther Sri Astuti kepada Kabar Bursa, Selasa, 11 Juni 2024.

    Bahkan, Esther menyatakan bahwa persaingan tersebut bisa berdampak hingga mengganggu industri domestik.

    “Sehingga akan mengganggu industri domestik yang memproduksi komoditas yang sama,” kata dia.

    Atas hal tersebut, Esther meminta pemerintah bisa memberikan solusi perihal dampak dari kebijakan ini. Ia memberikan contoh seperti, impor hanya diperbolehkan untuk bahan baku atau bahan baku penolong bukan barang jadi.

    Hal tersebut dilakukan, kata dia, guna memperkuat industri dalam negeri hingga bisa bersaing dengan produk impor. “Sembari memperkuat industri domestik sampai akhirnya bisa bersaing dengan produk-produk impor,” ungkapnya.

    Namun demikian, di sisi lain, Esther meyakini bahwa dengan adanya Permendag Nomor 8 Tahun 2024 ini, industri dalam negeri dapat dipacu untuk meningkatkan kualitasnya agar setara dengan produksi luar negeri. Jika, industri dalam negeri tidak mampu bersaing dengan produk impor, maka industri lokal berpotensi mengalami kebangkrutan.

    “Betul bahwa meningkatkan kualitas penting, tetapi di sisi lain jika industri domestik tidak bisa bersaing, maka berpotensi mengalami kebangkrutan,” pungkasnya.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Hutama Prayoga

    Hutama Prayoga telah meniti karier di dunia jurnalistik sejak 2019. Pada 2024, pria yang akrab disapa Yoga ini mulai fokus di desk ekonomi dan kini bertanggung jawab dalam peliputan berita seputar pasar modal.

    Sebagai jurnalis, Yoga berkomitmen untuk menyajikan berita akurat, berimbang, dan berbasis data yang dihimpun dengan cermat. Prinsip jurnalistik yang dipegang memastikan bahwa setiap informasi yang disajikan tidak hanya faktual tetapi juga relevan bagi pembaca.