Logo
>

Permendag No. 3/2024 Berlaku, Industri TPT Potensi Pulih

Ditulis oleh KabarBursa.com
Permendag No. 3/2024 Berlaku, Industri TPT Potensi Pulih

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) mengungkapkan bahwa industri tekstil dan produk tekstil (TPT) mulai menunjukkan tanda-tanda pemulihan meskipun masih dalam tingkat yang belum signifikan.

    Menurut Ketua Umum APSyFI, Redma Gita Wirawasta, terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 3 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor telah mengakibatkan peningkatan aktivitas penjualan di sektor hilir TPT. Terlebih lagi, kebijakan ini berlaku sejak 10 Maret yang hampir bersamaan dengan awal Ramadan.

    Namun demikian, APSyFI juga mencatat bahwa penjualan produk TPT di sektor hulu dan antara belum menunjukkan peningkatan yang signifikan. Sehingga, dampak Ramadan belum memberikan pengaruh besar terhadap kinerja industri TPT secara keseluruhan.

    "Meskipun efek dari Permendag No. 3/2024 baru terasa pada pemesanan khusus Lebaran di sebagian industri hilir tekstil, namun terlihat penjualan bulanan mulai menunjukkan pertumbuhan yang positif," ujar Redma dikutip Jumat 5 April 2024.

    Secara keseluruhan, Permendag No. 3/2024 berhasil mengurangi impor ilegal produk TPT yang masuk melalui layanan jasa titip (jastip) dan pengiriman barang. Namun, masih terdapat celah karena masih ada impor ilegal melalui mekanisme impor borongan.

    Meskipun begitu, para produsen TPT tetap berharap bahwa pasar domestik akan terus membaik dengan adanya regulasi baru terkait kebijakan impor. Mereka belum berharap terlalu banyak pada pasar ekspor yang masih mengalami perlambatan permintaan karena ketidakpastian situasi geopolitik dan ekonomi global, terutama di negara-negara tujuan ekspor.

    "Kami belum dapat memprediksi hingga kapan tren ini akan berlangsung," tambah Redma.

    Dia juga menyoroti bahwa pada bulan Januari-Februari terdapat kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri TPT dalam negeri. Namun, masuk bulan Maret, tren PHK karyawan cenderung menurun. Diharapkan, dengan diberlakukannya Permendag No. 3/2024, aktivitas produksi akan meningkat sehingga para produsen akan kembali merekrut karyawan yang sebelumnya terpaksa dirumahkan.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi