Logo
>

Perpres Publisher Rights: Kuatkan Pers di Era Digital

Ditulis oleh Pramirvan Datu
Perpres Publisher Rights: Kuatkan Pers di Era Digital

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa peraturan mengenai hak-hak penerbit merupakan langkah afirmatif pemerintah untuk memperkuat industri pers nasional.

    Dalam keterangannya, Menkominfo menyampaikan bahwa peraturan presiden (perpres) tentang hak-hak penerbit, bersama dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dianggap krusial untuk mendukung penguatan industri pers.

    Tujuannya adalah memastikan bahwa disrupsi digital tidak merugikan pelaku industri, melainkan menguatkan sektor tersebut, demikian katanya dalam siaran pers kementerian di Jakarta pada Selasa, 20 Februari 2024.

    Menurutnya, langkah ini diperlukan untuk memastikan agar disrupsi digital tidak menghancurkan industri pers, tetapi malah memberikan kekuatan baru dan keberlanjutan.

    Dalam Konvensi Nasional Media Massa: Pers Mewujudkan Demokrasi di Era Digital yang diadakan di Jakarta Utara, Menkominfo menjelaskan bahwa sebelum peraturan hak-hak penerbit diberlakukan, akan ada periode transisi selama enam bulan.

    Selama masa transisi ini, perusahaan pers memiliki kesempatan untuk mempersiapkan diri dalam mengimplementasikan peraturan yang baru.

    Menurutnya, enam bulan bukanlah periode yang panjang, sehingga perusahaan harus bekerja dengan cepat dan tepat dalam menyesuaikan diri dengan regulasi tersebut.

    Menkominfo yakin bahwa pemberlakuan peraturan hak-hak penerbit akan menjadi dorongan bagi perkembangan industri pers nasional.

    "Saya yakin bahwa semangat ini akan membawa industri pers menuju masa depan yang penuh optimisme, menjadi industri yang tangkas, adaptif, berkualitas, dan berkelanjutan," ujar Menkominfo.

    Budi mendorong industri pers nasional untuk memanfaatkan peluang dari digitalisasi global dengan mengembangkan inovasi.

    Dia merujuk pada data World Association of News Publishers yang menunjukkan pendapatan global industri pers mencapai 130 miliar dolar AS (sekitar Rp2 kuadriliun) pada 2023, hasil dari gabungan kegiatan pemberitaan dengan teknologi digital, termasuk sirkulasi surat kabar digital.

    Menkominfo mendorong agar industri pers nasional mengadopsi dan mengembangkan teknologi baru serta meningkatkan keahlian karyawan untuk memanfaatkan peluang-peluang yang muncul.

    "Melakukan upscaling karyawan agar memiliki kemampuan yang diperlukan untuk menghadapi tantangan dan peluang perkembangan teknologi," katanya.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Pramirvan Datu

    Pram panggilan akrabnya, jurnalis sudah terverifikasi dewan pers. Mengawali karirnya sejak tahun 2012 silam. Berkecimpung pewarta keuangan, perbankan, ekonomi makro dan mikro serta pasar modal.