KABARBURSA.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat adanya peningkatan jumlah peserta aktif penerima upah. Namun, angka tersebut dinilai belum optimal dan perlu evaluasi lebih lanjut.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan bahwa angka partisipasi aktif yang mendapatkan perlindungan sosial ketenagakerjaan meningkat hingga 32,08 persen dalam lima tahun terakhir.
"Jumlah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan berstatus penerima upah pada Maret 2024 mencapai 50,23 persen dari jumlah penduduk pekerja dengan status buruh, karyawan, atau pegawai," ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Senin 20 Mei 2024.
Ida juga mengakui bahwa jumlah kepesertaan dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun tidak menunjukkan peningkatan signifikan. Ia menyebut beberapa penyebab di balik fenomena ini.
"Peningkatan kepesertaan program JHT dan Jaminan Pensiun tidak signifikan karena program jaminan pensiun belum diwajibkan bagi usaha kecil dan mikro," jelasnya.
Jumlah pekerja aktif penerima upah yang terlindungi dalam program JHT mencapai 17,75 juta, sementara peserta Jaminan Pensiun sebesar 14,45 juta pada Maret 2024.
Anggota Komisi IX DPR, Edy Wuryanto, menyoroti angka pekerja aktif penerima upah yang baru mencapai 50,23 persen sebagai perhatian serius.
"Jika program jaminan pensiun dan JHT untuk pekerja kecil dan mikro tetap bersifat sukarela dan tidak wajib, maka pekerja di sektor ini tidak akan memiliki tabungan masa tua, yang bisa membuat mereka jatuh miskin di usia lanjut," tegasnya.
Edy berharap pekerja di sektor kecil dan mikro bisa dinaikkan kelasnya agar mereka mendapatkan hak untuk mengikuti program JHT dan Jaminan Pensiun.
"Untuk pekerja sektor besar dan sedang, program ini wajib, tapi untuk yang kecil dan mikro perlu kita perhitungkan agar kepesertaan jaminan sosial yang belum optimal sebesar 50,23 persen ini bisa meningkat," jelasnya.