KABARBURSA.COM – PT Putra Mandiri Jembar Tbk (PJMS) melalui entitas anaknya, PT Dipo Internasional Pahala Otomotif (DIPO), memperoleh tambahan fasilitas kredit jumbo dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BBNI dengan total plafon mencapai Rp5 triliun.
Fasilitas tersebut digunakan untuk memperkuat modal kerja hingga mendukung proyek pengadaan dari PT Agrinas Pangan Nusantara.
Manajemen PJMS dalam keterbukaan informasi menyebut fasilitas pembiayaan tersebut terdiri dari kredit modal kerja senilai Rp1,8 triliun dan fasilitas garansi bank sebesar Rp3,2 triliun.
“Penandatanganan Perjanjian Kredit Modal Kerja dan Perjanjian Penerbitan Garansi Bank dimaksudkan untuk mendukung kegiatan usaha DIPO dalam rangka penambahan modal kerja untuk mengerjakan proyek dari PT Agrinas Pangan Nusantara,” tulis manajemen PJMS dalam keterbukaan informasi dikutip, Sabtu, 23 Mei 2026.
Dokumen tersebut menjelaskan sebelumnya DIPO telah memiliki fasilitas garansi bank sebesar Rp3,5 triliun. Namun melalui perubahan fasilitas terbaru, komposisinya diubah menjadi total plafon Rp5 triliun yang terdiri atas fasilitas modal kerja Rp1,8 triliun dan garansi bank maksimum Rp3,2 triliun.
Perjanjian kredit modal kerja diteken pada 20 Mei 2026 antara BNI sebagai kreditur dan DIPO sebagai debitur.
Fasilitas kredit tersebut bersifat revolving dengan tenor selama 12 bulan sejak penandatanganan perjanjian. Bunga pinjaman ditetapkan sebesar 6,5 persen per tahun.
Manajemen menjelaskan fasilitas modal kerja akan digunakan untuk tambahan modal kerja serta kebutuhan jaminan pembelian, pembayaran, dan berbagai jenis bank garansi lainnya yang berkaitan dengan kontrak proyek dari PT Krama Yudha Tiga Berlian dan PT Dipo Star Finance dalam pengerjaan proyek Agrinas Pangan Nusantara.
Untuk memperoleh fasilitas tersebut, PJMS juga akan memberikan jaminan perusahaan atau corporate guarantee kepada BNI.
Selain corporate guarantee, fasilitas kredit juga dijamin dengan tanah dan bangunan, deposito dan giro, persediaan proyek, hingga piutang proyek yang diikat melalui fidusia.
Dalam dokumen keterbukaan informasi, BNI turut memberikan sejumlah pembatasan kepada DIPO selama fasilitas kredit belum dilunasi. Di antaranya larangan melakukan merger, perubahan pengendali utama, membuka usaha baru di luar bisnis inti, hingga membagikan dividen tanpa persetujuan bank.
PJMS menegaskan transaksi tersebut termasuk kategori transaksi material sesuai POJK 17/2020 karena nilainya signifikan terhadap ekuitas perseroan. Namun transaksi dikecualikan dari kewajiban penggunaan penilai independen maupun persetujuan RUPS karena fasilitas pinjaman diterima langsung dari bank.
“Perseroan tidak wajib menggunakan penilai independen dan tidak wajib memperoleh persetujuan RUPS, karena perolehan fasilitas kredit modal kerja melalui Perjanjian Kredit Modal Kerja yang diterima oleh DIPO merupakan fasilitas pembiayaan yang diberikan secara langsung oleh bank,” tulis manajemen.
DIPO sendiri merupakan entitas dealer resmi kendaraan bermotor yang dikendalikan langsung PJMS dengan kepemilikan sebesar 82,64 persen.
Berdasarkan struktur manajemen yang tercantum dalam dokumen, DIPO dipimpin Direktur Utama Tonny Chandra dengan Wakil Direktur Utama Suhardi Chandra. Sementara jajaran komisaris dipimpin Komisaris Utama Suhanti Poniman.
PJMS menyebut tambahan fasilitas pembiayaan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kapasitas operasional DIPO dalam menjalankan proyek serta memperkuat kondisi keuangan perseroan secara konsolidasi.(*)