KABARBURSA.COM - Pengamat Pasar Modal dari Kiwoom Sekuritas, Oktavianus Audi melihat adanya penyempurnaan peraturan tentang short selling pada POJK 6/2024 akan berpotensi meningkatkan transaksi investor di pasar.
"Dengannya investor dapat melakukan transaksi dua arah yang akan menyesuaikan dalam dua tren, baik bearish maupun bullish," terang dia kepada Kabar Bursa, Sabtu 4 Mei 2024.
Pembiayaan Transaksi Efek
Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek (POJK 6/2024).
POJK 6/2024 ini merupakan penyempurnaan dari POJK 55/2020, khususnya ketentuan terkait aspek governance dan prudential atas kegiatan pembiayaan transaksi Efek kepada nasabah oleh Perusahaan Efek.
Adapun tujuan peraturan ini untuk meningkatkan likuiditas dan pendalaman pasar keuangan melalui pembiayaan transaksi margin dan/atau transaksi Short Selling serta memperkuat manajemen risiko bagi Perusahaan Efek yang memberikan pembiayaan transaksi Efek kepada nasabah ataupun Perusahaan Efek yang melakukan transaksi Short Selling.
Bukan Untuk Pemula
Dengan tujuan ini, Audi meminta agar sekuritas harus tetap mengedepankan prinsip Know your customer (KYC) yang kuat untuk investor yang masuk dalam kegiatan short selling. Selain itu juga harus didorong pengawasan yang ketat juga agar terhindar dari potensi gagal beli dikemudian hari.
"Dengan adanya POJK ini, kami memperkirakan diperlukannya literasi atas transaksi short selling kepada investor ritel, demi untuk menjaga dari potensi yang berdampak pada kerugian dari ketidaktahuan," terang dia.
literiasi tersebut diantanya terkait peningkatan pemahaman akan short selling yang harus dilakukan pada segmen investor tertentu dan adanya jaminan dana yang dimiliki supaya dapat dihindari potensi hal tersebut. Pasalnya menurut dia, mekanisme short selling ini belum ramah untuk para investor pemula.
"Satu sisi, memang untuk investor berpengalaman ini merupakan hal yang baik untuk menyikapi transaksi yang dapat dua arah,"
Diketahui, mekanisme short selling yakni investor dapat menjual saham dengan jaminan saham dari broker dan investor berharap harga saham akan semakin turun. "Maka investor memiliki kewajiban untuk mengembalikan saham dengan membelinya di pasar," tandas dia.