Logo
>

Potensi Cuan Tapera, Hasil Peras Keringat Pekerja RI

Ditulis oleh KabarBursa.com
Potensi Cuan Tapera, Hasil Peras Keringat Pekerja RI

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Bahana Sekuritas memperkirakan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dapat mengumpulkan uang mencapai Rp 160-268 triliun hingga tahun 2027. Angka ini dihitung dari potongan wajib 3 persen yang dikumpulkan Tapera dari 43 juta pekerja formal di Indonesia.

    Ekonom Bahana Sekuritas Putera Satria Sambijantoro menuturkan, likuiditas di pasar modal diperkirakan akan meningkat mencapai Rp 160-268 triliun karena simpanan gaji di program Tapera.

    "Jumlah ini berdasarkan hitungan kami terhadap 43 juta pekerja formal yang akan terdaftar pada 2027," katanya dikutip Minggu 2 Mei 2024.

    Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera menetapkan tenggat waktu bagi perusahaan untuk mendaftarkan pegawainya ke program ini. Pekerja harus didaftarkan ke program Tapera paling lambat 2027.

    Hingga akhir tahun 2022, Badan Pengelola (BP) Tapera memiliki 3,8 juta peserta aktif, kebanyakan di antaranya adalah aparatur sipil negara. Namun, jumlah ini hanya 1/10 dari jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mencapai 36 juta orang.

    Satria juga mencatat bahwa jumlah aset yang dikelola oleh BP Tapera saat ini berjumlah Rp 2,9 triliun, dengan alokasi sebesar 47 persen di pasar obligasi, 45 persen di surat berharga negara, dan 8 persen di pasar uang. "Berdasarkan laporan tahunan BP Tapera, uang simpanan perumahan dikelola oleh manajer aset dengan kinerja pendapatan sekitar 3 persen per tahun sebelum pajak," bebernya.

    Meskipun disahkannya PP 21/2024 tentang Tapera mendapat penolakan luas dari masyarakat, aturan ini mewajibkan seluruh pekerja dengan usia minimal 20 tahun atau sudah menikah dengan penghasilan setidaknya sebesar upah minimum untuk menjadi peserta Tapera. Sebelumnya, hanya aparatur sipil negara (ASN) yang diwajibkan menjadi peserta Tapera.

    Setelah menjadi anggota, gaji peserta akan dipotong 3 persen per bulan sebagai iuran Tapera, dengan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja dan 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja. Setiap perusahaan wajib mendaftarkan pegawainya ke program Tapera paling lambat 2027.

    Dana Kelola Perumahan Rakyat

    Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI) dan President FIABCI Indonesia, Joko Suranto, berpartisipasi dalam pertemuan global para pelaku industri properti di FIABCI World Real Estate Congress di Singapura pada 27-31 Mei 2024.

    Dalam kesempatan tersebut, dia bertemu langsung dengan Menteri Pembangunan Nasional Singapura, Indranee Thurai Rajah, untuk berdiskusi mengenai strategi pengelolaan dana perumahan.

    "Kami mendengarkan, berdiskusi, dan melakukan studi banding tentang pengelolaan perumahan di Singapura, termasuk cara efektif pengelolaan dana perumahan yang terintegrasi dan akuntabel," kata Joko Suranto.

    Singapura, melalui Central Provident Fund (CPF), tidak hanya mengelola dana perumahan, tetapi juga menyatukan aspek jaminan sosial lainnya seperti dana pensiun, kesehatan, pendidikan, dan asuransi jiwa bagi pekerja.

    "Sistem CPF ini dapat menjadi model bagi Indonesia karena mengelola beragam fasilitas jaminan sosial dalam satu lembaga di bawah pengawasan kementerian khusus," ungkap Joko.

    Lebih lanjut, dia menyatakan bahwa melalui sistem jaminan sosial yang terintegrasi, seperti CPF, kebutuhan masyarakat dari berbagai aspek kehidupan sudah terjamin, mulai dari lahir hingga meninggal dunia.

    Pendapatnya juga menyuarakan dukungan terhadap program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang baru diumumkan oleh pemerintah, meskipun diakui bahwa pandangan pro dan kontra terhadap program ini ada.

    "Kami melihat positif atas kebijakan pemerintah dalam memperkuat sektor perumahan, namun perlu mendengar aspirasi dan keberatan dari semua pihak terkait beban ekonomi dan daya beli masyarakat," kata Joko.

    Dia juga menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana masyarakat untuk meningkatkan kepercayaan publik, terutama dalam konteks program seperti Tapera.

    "Solusi yang kami usulkan adalah penyatuan iuran jaminan sosial seperti CPF di Singapura, agar tidak banyak iuran yang dibebankan ke masyarakat dan pengawasan lebih efektif," tambahnya.

    Pada 20 Mei 2024, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), yang menetapkan iuran peserta Tapera sebesar 3 persen per bulan, dengan perincian 0,5 persen oleh pemberi kerja dan 2,5 persen oleh pekerja.

    Harusnya Bukan Iuran Wajib

    Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) bersatu dalam permintaan mereka kepada pemerintah untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang baru disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2024.

    Menurut PP tersebut, gaji pegawai negeri, BUMN, swasta, dan upah pekerja mandiri akan dialokasikan sebagai simpanan peserta Tapera.

    "Kadang-kadang posisi pengusaha dan pekerja berbeda, tetapi kali ini kami bersatu dalam satu tekad," kata Ketua Umum APINDO, Shinta Kamdani, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan.

    Shinta menegaskan bahwa baik pengusaha maupun buruh sepakat bahwa perlu ada kajian ulang dari pemerintah terhadap PP ini beserta undang-undangnya yang mendasarinya, yaitu Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

    "Tapera seharusnya bersifat sukarela, bukan kewajiban bagi setiap pekerja untuk mengalokasikan sebagian gajinya," ujar Shinta, mengusulkan agar pemerintah memanfaatkan jaminan sosial yang sudah ada sebagai alternatif untuk pembangunan rumah.

    Pendapat serupa juga disampaikan oleh Presiden KSBSI, Elly Rosita Silaban, yang mendesak pemerintah untuk merevisi bahkan membatalkan PP tersebut.

    "Kita minta agar poin yang memaksa pekerja menjadi peserta Tapera diubah menjadi sukarela," tegas Elly.

    Dalam PP 21/2024, gaji dan upah pekerja akan dipotong 3 persen setiap bulannya sebagai simpanan Tapera, dengan kontribusi 0,5 persen dari pemberi kerja dan 2,5 persen dari pekerja.

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi