KABARBURSA.COM - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12persen pada 2025 bisa berdampak pada harga barang dan jasa.
Ketua Umum Apindo, Shinta W. Kamdani mengakui jika kenaikan PPN sebesar 12persen sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan sejak diundangkan pada Oktober 2021.
“Di UU itu diatur bahwa kenaikan PPN dilakukan bertahap. Yang 11persen yang berlaku saat ini mulai diterapkan dari April 2022 sampai dengan akhir tahun 2024,” kata Shinta kepada Kabar Bursa, Selasa 12 Maret 2024.
Oleh karenanya, Shinta menyebut pemerintah sudah memberikan masa transisi secara bertahap. Ia juga menilai adanya perbaikan dari sistem administrasi.
Kendati begitu, Shinta menyatakan PPN 12persen masih bisa berpotensi menaikkan harga barang dan jasa. Namun dia berharap hal ini tidak menimbulkan beban berlebih.
“Kenaikan PPN memang akan membuat sedikit kenaikan harga barang dan jasa, namun diharapkan tidak akan menambah beban yang berlebihan,” ucap dia.
Hal tersebut diungkapkan Shinta, karena menurutnya pemerintah sudah memberikan insentif berupa barang atau jasa yang PPN nya tidak dipungut atau dibebaskan.
Daya beli Masyarakat menurun
Di kesempatan berbeda, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira, mengatakan rencana kenaikan PPN sebesar 12persen pada 2025 merupakan tarif yang sangat tinggi.
“Kenaikan tarif PPN 12persen itu kalau diakumulasi dalam 4 tahun terakhir sebenarnya naiknya 20persen, bukan 2persen. Ini kenaikan tarif PPN yang sangat tinggi," kata Bhima kepada Kabar Bursa, Selasa 12 Maret 2024.
Bhima khawatir kenaikan tersebut berdampak kepada menurunnya daya beli masyarakat. Apalagi, lanjut dia, masyarakat kelas menengah baru saja dihantam kenaikan harga beras, suku bunga tinggi, hingga sulitnya mencari pekerjaan.
“Kelas menengah sudah dihantam harga beras, suku bunga tinggi, sulitnya cari kerja masih ditambah penyesuaian tarif PPN 12persen. Khawatir belanja masyarakat bisa turun,” ujar dia. (yog/adi)